DKPP Gelar Rakornis di Kota Ternate

Ternate, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Persiapan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara: 145-PKE-DKPP/VI/2019 di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Kamis (1/8/2019) malam. Rakornis dipimpin oleh Prof Muhammad, anggota DKPP. Pengantar rakornis Suparmin, tenaga Ahli DKPP. Peserta Rakornis yang hadir terdiri dari anggota Tim Pemeriksa Daerah unsur

DKPP Gelar Rakornis Dua Perkara di Jayapura

Jayapura, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Teknis (Rakornis) di Hotel Fave Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (1/8/2019) malam. Forum ini diadakan untuk menyiapkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu untuk dua perkara, yaitu 166-PKE-DKPP/VII/2019 dan 167-PKE-DKPP/VII/2019. Sidang pemeriksaan dari dua perkara tersebut rencananya akan diadakan di

DKPP Kembali Periksa Ketua dan Anggota Bawaslu Buton Tengah

Kendari, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 129-PKE-DKPP/VI/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Kamis (1/8). Bertindak sebagai Ketua Majelis sidang Dr. Alfitra Salam, dengan anggota majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara yakni,  Hidayatullah (unsur Masyarakat), Ade Suerani (unsur

DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Mukomuko

Bengkulu, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara nomor 186-PKE-DKPP/VII/2019, di Kantor Bawaslu Prov. Bengkulu, Kamis (1/8). Sidang ini beragendakan pemeriksaan terhadap sembilan penyelenggara pemilu yang berasal dari Kab. Mukomuko. Selain itu juga mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Sembilan penyelenggara pemilu

Jumat 2 Agustus 2019, DKPP Akan Sidang Dua Perkara di Jayapura

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk dua perkara di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (2/8/2019). Dua perkara bernomor 166-PKE-DKPP/VII/2019 dan 167-PKE-DKPP/VII/2019. Perkara 166-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Ketua Lembaga Pemantau Kinerja KPU, Olivia Pamela Dumatubun. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura, yaitu

Jumat 2 Agustus 2019, DKPP Akan Periksa Ketua dan Anggota Panwaslih Aceh Besar

Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu perkara nomor 176-PKE-DKPP/VI/2019 di kantor KIP Provinsi Aceh pada Jumat (2/8/2019) pukul 09.00  WIB. Pengadu: M. Nur Abd Muthalib, Ketua PPK Peukan Bada, Pria Rizki, Ketua PPK Montasik; Ridhwan, Ketua PPK Darussalam. Teradu: Adinirwan, Nurhidayati, Marhami, masing-masing sebagai ketua dan

DKPP Berhentikan Ahdanan dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Kuantan Singingi kepada Ahdanan. Dia terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Pengadu: Suhardiman Amby, ketua Bapilu Partai Hanura DPD Provinsi Riau. Teradu: Ahdanan, Wigati Iswandhiari, Yenni Gusneli, Irwan Yuhendi, Wawan Ardi, masing-masing sebagai ketua dan

DKPP BACAKAN PUTUSAN 13 PERKARA

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, lantai 5, Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat pada Rabu (31/7/2019). Terdapat 13 perkara yang dibacakan putusannya dalam sidang ini. Semua perkara tersebut melibatkan 79 Teradu, yang terdiri dari 55 Teradu dari

Satu Staf Sekretariat Panwaslih Aceh Tengah Tidak Lagi Memenuhi Syarat Jadi Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah, Murnizam. Ia dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu di masa mendatang. DKPP memerintahkan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan. Hal tersebut disampaikan oleh

DKPP BERIKAN SANKSI PERINGATAN KEPADA 15 PENYELENGGARA PEMILU

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14 pada Rabu (31/7/2019) pukul 13.30 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis Prof. Muhammad bersama anggota Prof. Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati. Dalam sidang ini, DKPP memberikan sanksi Peringatan kepada 15 penyelenggara Pemilu