Ternate, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Persiapan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor Perkara: 145-PKE-DKPP/VI/2019 di Kota Ternate, Maluku Utara, pada Kamis (1/8/2019) malam.
Rakornis dipimpin oleh Prof Muhammad, anggota DKPP. Pengantar rakornis Suparmin, tenaga Ahli DKPP. Peserta Rakornis yang hadir terdiri dari anggota Tim Pemeriksa Daerah unsur KPU Provinsi Maluku Utara, unsur Bawaslu Provinsi Maluku Utara, unsur masyarakat, dan jajaran Polda Maluku Utara serta sekretariat KPU dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Dalam membuka Rakornis Prof Muhammad menyampaikan bahwa berdasarkan data sekretariat DKPP, Provinsi Maluku Utara termasuk daerah yang tidak terlalu banyak laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Indonesia.
“Provinsi Maluku Utara memiliki potensi untuk menjadi provinsi yang lebih baik lagi dalam penyelenggaraan Pemilu, dan bisa menjadi contoh Pemilu Berintegritas bagi daerah-daerah lain,” katanya.
Ada pun sidang Nomor Perkara 145-PKE-DKPP/VI/2019 ini akan dilaksanakan pada Jumat, 2 Agustus 2019, pada Pukul 08.30 WIT di Kantor Bawaslu Maluku Utara. “Sidang pemeriksaan esok hari bukan untuk mengambil keputusan tetapi menggali fakta-fakta sebenarnya dari bukti dan saksi, sehingga tahu betul duduk persoalannya seperti apa. Untuk putusannya nanti melalui rapat pleno di Jakarta,” pungkas Muhammad. [dina]