Ketua dan Tiga Anggota KPU Morowali Diberhentikan
Dibaca : 451
DKPP, Jakarta – Salah seorang calon legislatif dari Partai Golkar melaporkan ketua KIP Aceh Barat Daya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, ketua KIP Aceh dinilai telah berlaku diskriminatif saat rapat pleno penghitungan suara. Dari kasus yang diterima DKPP, pengadu menyampaikan kronologisnya. Pada tanggal 21 April digelar pembacaan hasil rekapitulasi suara. Setelah pembacaan rekapitulasi suara, maka
Jakarta, DKPP– Dua Anggota dan Sekretaris KPU Kab Sigi, Prov Sulawesi Tengah pada Selasa (29/4) diadukan ke DKPP oleh Rahmansyah Pandan dan Alamsyah yang merupakan koordinator dan anggota Biro Hukum Peradilan PC Gasak, Kab Sigi. Ketiga Teradu tersebut yakni Syarif Latadano, Moh Nuzul dan M. Anwar. Mereka diperkarakan karena dianggap telah mengabaikan Peraturan Bersama KPU,
Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan perkara yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Kab Karimun, Prov Kepulauan Riau. Perkara tersebut berdasarkan aduan dari Zulfan Efendi yang merupakan Dewan Pimpinan Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPAC PKB). Hal tersebut berdasarkan hasil rapat verifikasi Gelar Perkara yang dilakukan oleh tim verifikasi DKPP yang diketuai
Jakarta, DKPP – Berdasarkan hasil rapat verifikasi Gelar Perkara yang digelar hari ini, Jumat (2/5) di Bogor, tim verifikasi DKPP yang diketuai oleh Anggota Nur Hidayat Sardini memutuskan perkara yang melibatkan Ketua dan Anggota KPU Bima layak untuk disidangkan. “Berdasarkan hasil dari rapat verifikasi, tim verifikasi DKPP menyatakan perkara ini telah memenuhi unsur – unsur
Jakarta,DKPP- Hairansyah selaku Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan bersama anggotanya melaporkan salah satu anak buahnya ke DKPP. Adapun yang dilaporkan tersebut yaitu M. Zainnor Wal Aidi Rakhmad yang merupakan anggota KPU Kab Tapin. Adapun pokok aduannya yakni Teradu disangkakan telah melakukan penggelembungan suara caleg DPR RI atas nama H. Bambang Herry Purnama dari Partai Golkar.
Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (4/3) menyatakan bahwa Ketua Panwascam Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat, terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadanya. “Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok atas nama Joni Yurnazlen,
Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (4/3) menyatakan Ketua KPU Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Mohd. Yusri terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Atas hal itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepadanya. Selain ketua, salah satu Anggota KPU Deli Serdang atas nama Fajar Pasaribu juga mengalami nasib yang sama. “Menjatuhkan
Jakarta, DKPP – Selasa (4/3), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan 7 Putusan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan 1 ketetapan. Jadwal pembacaan dibagi menjadi dua waktu. Pukul 10.30 pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik Panwascam Tanjung Harapan, Panwaslu Bandar Lampung, KPU Tolikara, KPU Deliserdang dan Satu Ketetapan KPU
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Maluku Jusuf Idrus Tatuhey. Penjatuhan sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi siang (4/3) pukul 14.00 WIB. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Ida Budhiati serta Anna Erliyana. “DKPP mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian,