Melanggar Etik, DKPP Berhentikan 7 Penyelenggara Pemilu
Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (12/12/2014), memutuskan, sebanyak tujuh penyelenggara Pemilu dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Oleh DKPP, mereka semuanya diberhentikan secara tetap. “Tujuh Teradu, yang merupakan penyelenggara Pemilu telah kami berhentikan hari ini. Mulai hari ini, mereka tidak boleh lagi menjadi penyelenggara Pemilu,†terang Ketua Majelis Sidang Anna Erliyana,