Jakarta, DKPP- DKPP hari ini, Jumat (12/12)
kembali menggelar sidang pemeriksaan atas perkara KPU Provinsi Papua. Dalam
sidang kali ini, Pengadu Martinus Adii menghadirkan tiga orang Saksi yaitu
Novela Nawipa, Likue Bole, dan Martin Goo.
Pada
sidang sebelumnya yang digelar Rabu (3/12) lalu, para Teradu disangkakan telah melakukan penggelembungan
suara Caleg DPRD Prov Papua a.n Deki Nawipa pada saat rekapitulasi suara di
tingkat Provinsi. Menurut Martinus, Suara Deki Nawipa di tingkat Kabupaten
Paniai memeroleh suara 10.151, namun saat Pleno rekapitulasi di tingkat
Provinsi menjadi 26.999 suara.
Dalam
kesaksiannya, Novela Nawipa mengatakan bahwa pada saat Rapat Pleno di tingkat
Kabupaten Paniai suara Deki Nawipa sebanyak 10.151. “Saya
sebagai ketua DPC Partai Gerindra Paniai, saya hadir di rapat pleno pada
tanggal 23 April sampai selesai, sebanyak 10.151 suara untuk Deki Nawipa,â€
katanya.
Sedangkan Saksi Likue Bole mengakui bahwa ada perubahan
pada saat Pleno terakhir di tingkat Provinsi untuk perolehan suara Deki Nawipa
dari 10.151 menjadi 26.999 suara.
Terkait sangkaan Pengadu,
tentang adiknya yang diintimidasi oleh Teradu Sadrak Nawipa, pada sidang kali
ini, Pengadu menayangkan bukti rekaman suara telepon antara adiknya dengan
Teradu. Dalam hal ini, Pengadu menghadirkan Saksi Martin Goo sebagai penerjemah
dalam percaakapan tersebut.
Bertindak selaku Ketua
Mejelis Sidang Ketua Pelaksana Harian DKPP Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H,
bersama Anggota Saut Hamonangan Sirait M.Th, Dr. Valina Singka subekti, M.Si,
Ida Budhiati, S.H.,M.H, dan Ir. Nelson Simanjuntak. [sdr]