DKPP JATUHKAN SANKSI PEMBERHENTIAN SEMENTARA DAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN KETUA
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (9/9/2020), pukul 09.30 WIB. Delapan perkara ini melibatkan 30 penyelenggara pemilu yang berstatus sebagai Teradu. Dari semua Teradu, setidaknya terdapat dua sanksi yang dijatuhkan DKPP, yaitu