Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras disertai pemberhentian dari jabatan ketua kepada Zainal Abidin selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur dalam perkara nomor 77-PKE-DKPP/VII/2020.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak delapan perkara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Muhammad di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (9/9/2020) pagi.
DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV, Sofyan selaku Anggota KIP Aceh Timur. serta sanksi Peringatan kepada Teradu V, Faisal selaku Anggota KIP Aceh Timur.
Majelis menilai tindakan Teradu I dan IV menerbitkan Surat Nomor 213/py.04/03/1103/KIP-KAB/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 tentang Tindak Lanjut Surat DPRK Aceh Timur Nomor 146/563 yang materinya berbeda dengan hasil rapat pada tanggal 28 Mei 2020 tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.
Teradu I dan Teradu IV seharusnya konsisten dengan keputusan rapat KIP Aceh Timur yang memutuskan alasan PAW Anggota DPRK sesuai dengan Pasal 5 ayat (3) huruf h dan Pasal 8 PKPU Nomor 6 Tahun 2017 yaitu diberhentikan dari keanggotaan partai politik.
“Sikap Teradu I dan IV terbukti mengabaikan keputusan rapat dan peraturan perundang-undangan yang mengatur alasan PAW,” ujar Anggota Majelis, Didik Supriyanto, S.IP.,MIP.
Hasil klarifikasi Panwaslih Aceh Timur, Teradu I, IV dan V terbukti menyerahkan salinan surat yang substansinya bertentangan dangan hasil rapat pleno. Teradu I juga terbukti memerintahkan Kasubbag Umum KIP Aceh Timur menitipkan surat ke rumah Staff DPRK Aceh Timur.
Tindakan Teradu I, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar prinsip profesional. Teradu I selaku Ketua KIP Aceh Timur memiliki tanggungjawab etik lebih besar dalam memastikan pelaksanaan keputusan pleno yang mencerminkan kepemimpinan kolektif kolegial dalam setiap kebijakan KIP Aceh Timur.
“Tindakan Teradu I juga bertentangan dengan prinsip akuntabel yaitu bekerja dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Atas dasar itu, Teradu I, IV, dan V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Zainal Abidin selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Timur sejak putusan ini dibacakan,” tegas Prof. Muhammad.
Dalam perkara ini, DKPP merehabilitasi nama baik Teradu II (Nurmi) dan Teradu III (Eni Yuliana) selaku Anggota KIP Aceh Timur karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (Humas DKPP).