Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan sebanyak delapan perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (9/9/2020), pukul 09.30 WIB.
Delapan perkara ini melibatkan 30 penyelenggara pemilu yang berstatus sebagai Teradu. Dari semua Teradu, setidaknya terdapat dua sanksi yang dijatuhkan DKPP, yaitu Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua.
Sanksi Pemberhentian Sementara dijatuhkan DKPP kepada Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, John F. Waimuri. Ia berstatus Teradu II dalam perkara 68-PKE DKPP/VII/2020.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II John F. Waimuri selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua majelis, Prof. Muhammad saat membacakan amar putusan 68-PKE DKPP/VII/2020.
Sementara itu, sanksi Pemberhentian dari Jabatan Ketua dijatuhkan DKPP kepada Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur, Zainal Abidin, yang berstatus sebagai Teradu I dalam perkara 77-PKE DKPP/VII/2020. Majelis DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Zainal Abidin dalam perkara yang sama.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I, Zainal Abidin, selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Timur,” ucap Muhammad.
Dari 30 Teradu dalam delapan perkara ini, sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP adalah Peringatan (7), Peringatan Keras (4), Pemberhentian Sementara (1), dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua (1). Selain itu, DKPP juga memulihkan nama baik atau merehabilitasi 18 penyeleggara pemilu karena tidak terbukti melanggar KEPP dalam sidang pemeriksaan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad sebagai Ketua Majelis, bersama Dr. Alfitra Salamm, Prof. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati dan Didik Supriyanto, S.IP., MIP sebagai Anggota Majelis. [Rilis Humas DKPP]
PERKARA YANG DIPUTUS PADA RABU, 9 SEPTEMBER 2020
NO | NOMOR PERKARA | TERADU | PUTUSAN |
|
63-PKE-DKPP/VI/2020 | 1. Anton Ishaq;
2. Zainal Abidin; 3. Rudi Herman. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Padang Pariaman) |
1. Peringatan Keras;
2. Peringatan; 3. Peringatan.
|
|
68-PKE DKPP/VII/2020 | 1. Evrida Worembai;
2. John F. Waimuri; 3. Yusuf Ruamba; (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kep. Yapen) 4. Fredy The; (Sekretaris KPU Kab. Kep. Yapen) 5. Theodorus Kosay; 6. Zandra Mambrasar; 7. Fransiskus Antonius Letsoin; 8. Zufri Abubakar; 9. Diana Dorthea Simbiak; 10. Melkanus Kambu; 11. Adam Arisoi. (Ketua dan Anggota KPU Prov. Papua) |
1. Rehabilitasi;
2. Pemberhentian Sementara; 3. Rehabilitasi;
4. Rehabilitasi;
5. Rehabilitasi; 6. Rehabilitasi; 7. Rehabilitasi; 8. Rehabilitasi; 9. Rehabilitasi; 10. Rehabilitasi; 11. Rehabilitasi. |
|
69-PKE-DKPP/VII/2020 | Jerry S. Mokoolang
(Anggota Bawaslu Kab. Bolaang Mongondow) |
Peringatan Keras |
|
70-PKE-DKPP/VII/2020 | Masnijon
(Ketua KPU Kab. Lima Puluh Kota) |
Peringatan
|
5. | 71-PKE-DKPP/VII/2020 | 1. Chaeril;
2. Ramsyah; 3. Ramli. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Tana TIdung) |
1. Peringatan;
2. Peringatan; 3. Peringatan. |
6. | 73-PKE-DKPP/VII/2020
|
1. Zulkifli Sigalingging;
2. Darwis Suprianto Sibarani; 3. Herfisani Hutagalung. (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Sibolga) |
1. Rehabilitasi;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi. |
7. | 74-PKE-DKPP/VII/2020
|
1. Afwan Nasution;
2. Asmar Harahap; 3. Khalid Wahid; (Ketua dan Anggota KPU Kota Sibolga) |
1. Rehabilitasi
2. Rehabilitasi 3. Rehabilitasi
|
8. | 77-PKE-DKPP/VII/2020 | 1. Zainal Abidin;
2. Nurmi; 3. Eni Yuliana; 4. Sofyan; 5. Faisal. (Ketua dan Anggota KIP Kab. Aceh Timur) |
1. Peringatan keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua;
2. Rehabilitasi; 3. Rehabilitasi; 4. Peringatan Keras; 5. Peringatan. |