Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 80-PKE-DKPP/VIII/2020 pada Selasa (8/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Dalam sidang ini, DKPP akan memeriksa empat penyelenggara pemilu Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), yang tiga di antaranya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Labusel, yaitu Ahmad Hajiddin Harahap (Teradu I), Rido Akmal Nasution (Teradu II), dan Mahrizal (Teradu III). Sedangkan seorang Teradu lainnya adalah Ketua KPU Kabupaten Labusel, Efendi Pasaribu (Teradu IV).
Keempat nama di atas diadukan oleh dua penyelenggara pemilu tingkat adhoc di Kabupaten Labusel, yaitu Ketua Panwascam Silangkitan, Oloan Hidayat Tanjung (Pengadu I) dan Ketua Panwascam Sungai Kanan, Arasaddin Nasution (Pengadu II). Keduanya memberikan kuasa kepada sejumlah orang, yaitu Adi Mansar, Guntur Rambe, Agusta Ridha Minin, Bayu Nanda, dan Doni Hendra Lubis.
Dalam perkara ini, Oloan dan Arasaddin menduga semua Teradu telah melakukan perbuatan yang merugikan proses demokrasi lantaran menjadi partisan dari salah satu bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Labusel 2020. Tindakan yang dimaksud adalah menerima dan membagi-bagikan uang kepada bawahannya untuk memuluskan Bapaslon tersebut.
“Semua Ketua dan Anggota Panwascam se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan diduga mendapat amplop dengan nominal yang sama untuk membantu proses verifikasi administrasi Calon Bupati perseorangan,” ucap Arasaddin.
“Aliran uang” ini, kata Arasaddin, tak berhenti di tingkat Panwascam karena diduga mengalir hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). PKD diduga mendapat uang ini dari Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Ahmad Hajiddin Harahap. Uang ini diberikan Ahmad melalui Staf Bawaslu Labuhanbatu Selatan yang bernama Dani.
“Lima Ketua Panwascam yang ada di Kabupaten Labusel menerima uang dari Dani,” ungkap Arasaddin.
Sementara itu, Oloan mengisahkan bahwa hal ini berawal dari sebuah pesan dari Anggota Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Rido Akmal Nasution (Teradu II) pada 24 Juni 2020. Pesan itu berisi permintaan agar seluruh Ketua Panwascam se-Labuhanbatu Selatan hadir di Kantor Bawaslu Labuhanbatu Selatan pada 25 Juni 2020 untuk mengambil Berita Acara Verifikasi Administrasi yang disampaikan oleh PKD.
Namun, menurut Oloan, para Teradu justru meminta seluruh Panwascam untuk membantu salah satu Bapaslon, yaitu Bapaslon Nurdin Siregar-Husni Rijal Siregar (NURI).
“Teradu I meminta agar Bapaslon NURI ini memiliki dukungan sebanyak 40 persen dari jumlah DPT dalam proses verifikasi administrasi,” jelas Oloan.
Oloan dan Arasaddin pun menyertakan alat bukti berupa rekaman suara dari percakapan telepon dengan Ahmad. Dari alat bukti ini, kata Oloang, terkonfirmasi dugaan pelanggaran sejenis yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Labusel, Efendi Pasaribu.
“Saudara Efendi diduga melakukan pelanggaran yang sama seperti yang dilakukan Teradu lainnya, yaitu memberikan uang kepada PPK se-Kabupaten Labusel,” tutur Oloan.
Semua dalil di atas pun dibantah oleh para Teradu. Ketua Bawaslu Kabupaten Labusel, Ahmad Hajiddin Harahap, yang berstatus sebagai Teradu I menegaskan ia sama sekali tidak memberikan uang kepada seluruh Panwascam sebagaimana yang disebutkan oleh para Pengadu.
Menurutnya, tuduhan itu sama sekali tidak berdasar lantaran tidak disertai dengan satu pun yang mendukung adanya fakta tersebut. Ia bahkan balik menuding Oloan sebagai pihak yang diduga melakukan praktik politik uang dalam tahapan Pilkada 2020.
Informasi ini didapat Ahmad dari seorang polisi yang bertugas di Satuan Intel Polres Labsel yang berdasar dari penyelidikan salah satu petugas Satuan Intel Polres Labsel. Berdasar informasi tersebut, kata Ahmad, Oloang diduga terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Ketua PPS di Desa Mandalasena, Kecamatan Silangkitang.
“Oloang menawarkan uang Rp 1 juta untuk Ketua PPS tersebut untuk menggagalkan dukungan yang diraih salah satu Bapaslon,” ungkap Ahmad.
Selanjutnya, ia juga membantah dalil yang menyebutkan dirinya meminta bantuan kepada semua Panwascam guna meloloskan Bapaslon NURI. Ia mengakui bahwa dirinya memang sempat berkomunikasi via telepon dengan pihak NURI. Akan tetapi, dalam komunikasi tersebut, orang dari kubu NURI meminta agar Bawaslu Labusel dan jajarannya di bawah melakukan pekerjaan dengan benar.
“Karena ada informasi yang berkembang di lapangan bahwa akan ada intervensi kepada jajaran penyelenggara, baik di KPU dan Bawaslu, yang diduga dilakukan oleh Bupati Labusel,” ungkap Ahmad.
Berdasar informasi dari komunikasi itu, Ahmad dan dua Anggota Bawaslu Labusel lainnya pun sepakat untuk menyampaikan hal itu kepada semua Panwascam tepat sebelum penyerahan penyerahan hasil verifikasi administrasi dukungan calon perorangan.
Pernyataan Ahmad pun didukung oleh sejumlah Ketua Panwascam yang dihadirkan dalam sidang ini sebagai Pihak Terkait. Menurut mereka, para Teradu tidak pernah menyerahkan uang untuk membantu meloloskan Bapaslon NURI dalam verifikasi dukungan calon.
Bantahan serupa juga dilontarkan oleh Ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu. Kepada majelis, ia membantah telah memobilisasi jajaran KPU di tingkat adhoc untuk mendukung salah satu Bapaslon.
Untuk diketahui, sidang ini dilaksanakan melalui sambungan video (video conference) dengan Ketua majelis di Ruang sidang DKPP, Jakarta, dan semua pihak di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua majelis dan tiga Anggota majelis. Ketua majelis diisi oleh Anggota DKPP, Mochammad Afifuddin (Ketua Majelis/Anggota DKPP), sedangkan tiga Anggota majelis merupakan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Iskandar Zulkarnain (unsur Masyarakat), Mulia Banurea (unsur KPU), dan Marwan (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]