Dalil Pengaduan Surya Paloh Dikabulkan Sebagian, 11 Teradu Direhabilitasi

Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/10) mengabulkan sebagian dalil pengaduan yang diajukan oleh Ketua Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Surya Paloh. Dengan putusan itu, DKPP tetap merehabilitasi nama baik sebelas Teradu. “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian sepanjang menyangkut hak Pengadu atas nama Imran Haking. Menolak pengaduan Pengadu sepanjang menyangkut dugaan

Ralat: Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap

Ralat Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap *** Dua Anggota Direhabilitasi dan Diperingatkan Keras  Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Luwu H Andi Padellang. Selain itu juga memberikan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Sadakatti Andi Arsyad, dan Muh. Ridwan Salam, bukan Muh. Ashar Sabry sebagaimana dalam rilis

Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap

*** Dua Anggota Direhabilitasi dan Diperingatkan Keras  Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Luwu H Andi Padellang. Selain itu juga memberikan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Ashar Sabry, dan Muh. Ridwan Salam.     Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (03/10) pukul

Enam anggota KPU di Provinsi Maluku Diperingatkan

*** Sembilan Direhabilitasi Jakarta, DKPP – Sebanyak enam komisionioner KPU di Provinsi Maluku mendapatkan sanksi berupa peringatan. Mereka adalah Jhoni Rahmat, dan Ikbal Lotty selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Utara. Selain itu, Sunadi Buamona, Joni Pora, Basri Buamona dan Bustamin Sanaba selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sula. “Para Teradu terbukti melakukan

Satu Anggota Panwaslu Pangkajene dan Kepulauan Diberhentikan

Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (3/10) memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, atas nama Nur Ahmad sebagai Teradu II. Sedangkan Teradu I dan III, yakni Ketua Panwaslu Pangkep Ibrahim dan Anggota Muhammad Basir dijatuhi sanksi peringatan

DKPP Beri Sanksi Peringatan KPU Malteng

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan dua anggota KPU Maluku Tenggara (Malteng). Mereka adalah Joseph Renyaan, Maryam Renhoran, dan Sebastianus Masreng selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (03/10) pukul 15.00 di Ruang Sidang

DKPP Susun Modul Bimtek

  DKPP Susun Modul Bimtek DKPP, Bogor- Untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu di daerah, DKPP perlu melakukan BimbinganTeknik (Bimtek) dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.  Agar lebih efektif dant epatsasaran, DKPP menyusun materi dan tata Bimtek yang disatukan dalam satu modul. Demikian diungkapkan jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini dalamRapat Koordinasi Penyusunan Peraturan DKPP tentangTeknik

DKPP Sidangkan Pelanggaran Kode Etik Anggota KIP Aceh Selatan

Rabu, 27 Februari 2013 05:08 Jakarta, GATRAnews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (26/2), di Jakarta, menggelar sidang lanjutan pengaduan yang dilayangkan kubu pasangan calon gubernur Aceh Selatan, Zulkarni-Irwan Yuni, terhadap empat anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, yang didugamelakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu. Sidang yang dipimpin majelis panelis DKPP, Valina

Hambat PAW DPRD, Tiga Komisioner KPU Kota Bengkulu Dipecat

  JPNN Selasa, 26 Februari 2013 , 20:46:00 JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tiga komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu. Ketiganya adalah Salahudin Yahya (Ketua KPU Kota Bengkulu) dan dua anggotanya yaitu Kusmito Gunawan dan Isfal Andri. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 selaku