Sidang Kedua Biak Numfor, Mendengar Keterangan Saksi

Jakarta, DKPP– Sidang kedua perkara Biak Numfor, Papua, pada Selasa (8/10) memasuki agenda mendengarkan keterangan Saksi. Pengadu Timotius Rumansara yang merupakan kuasa dari bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal menghadirkan dua Saksi. Mereka adalah Ketua DPC Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Biak Numfor Hein Manggaprow dan

Besok Sidang Perdana KPU RI

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU RI besok (08/10). Lokasinya di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Teradunya adalah tiga komisioner KPU dan seorang pegawai setjen KPU RI. Sedangkan Pengadunya Yulianus Dwaa, ketua Koalisi Rakya Prodemokrasi Provinsi Papua. Pokok pengaduannya berdasarkan nomor 110/DKPP-PKE-II/2013,

Pemilu 2014 Harus lebih Baik Dari Pemilu-Pemilu Sebelumnya

Makassar, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dibentuk dengan tujuan menjaga integritas penyelenggara Pemilu. Integritas dan kredibilitas proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu merupakan hal pokok dalam mewujudkan Pemilu yang luber jurdil. Karena dibentuk dengan dasar menegakkan etika penyelenggara Pemilu maka tugas dan fungsi lembaga ini secara substansial adalah menegakkan hukum dan etika (Rule

Evaluasi Pelaksanaan Tugas DKPP

Cisarua, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Tugas DKPP RI bertempat di Grand Ussu Hotel & Convention. Acara digelar Kamis-Sabtu 3-5/10 dihadiri oleh Ketua dan Anggota DKPP. Adapun tujuan dari digelarnya kegiatan ini adalah dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan tugas DKPP RI terutama pelaksanaan tugas penanganan kasus-kasus pelanggaran kode etik penyelenggara

Sebanyak 102 Anggota Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

*** Lebih Banyak yang Direhab Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah memberhentikan tetap penyelenggara Pemilu sebanyak 102 anggota, yang diberhentikan sementara 13 anggota. Ada pun yang mendapat sanksi berupa peringatan tertulis sejumlah 124 anggota. Mereka adalah penyelenggara Pemilu yang dinyatakan terbukti melanggara Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan tingkat kesalahan yang berbeda-beda. Total sanksi

Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap

*** Dua Anggota Direhabilitasi dan Diperingatkan Keras  Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Luwu H Andi Padellang. Selain itu juga memberikan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Ashar Sabry, dan Muh. Ridwan Salam.     Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan tadi sore (03/10) pukul

Ralat: Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap

Ralat Ketua KPU Luwu Diberhentikan Tetap *** Dua Anggota Direhabilitasi dan Diperingatkan Keras  Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Luwu H Andi Padellang. Selain itu juga memberikan sanksi tertulis berupa peringatan keras kepada Sadakatti Andi Arsyad, dan Muh. Ridwan Salam, bukan Muh. Ashar Sabry sebagaimana dalam rilis

Norma Agama dan Hukum Menghadapi Tantangan Besar

*** Kaum Agamawan Mesti Introspeksi Lombok, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa norma agama dan norma hukum sedang mengalami tantangan yang sangat besar di zaman sekarang ini. “Orang beragama belum tentu bermutu dalam berperilaku. Contoh, masjid penuh jamaah, begitu juga gereja dan pura. Tetapi tidak pararel dengan tingkat moralitas. Masih

Jimly: Gali Ilmu di Internet

*** Dosen Bisa Tak Lagi Dibutuhkan Lombok, Unram– Prof Dr Jimli Asshiddiqie menyarankan agar mahasiswa menggali ilmu di internet. Dari sana, sumber segala sumber ilmu. "Banyak sekali ilmu-ilmu dan teori hukum di internet. Misalnya, lihat di google, search engine, kata impeachment. Maka ratusan bahkan bisa sampai jutaan informasi dan teori tentang impeahment. Asal kita rajin

DKPP Hanya Mengadili Penyelenggara Pemilu

Jakarta, DKPP– Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait mengungkapkan bahwa DKPP hanya mengadili penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu baik ditingkat pusat maupun daerah. Pernyataan tersebut diungkapkan Saut saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU Kab. Mamasa, Sulawesi Barat yang habis masa jabatannya pada Oktober 2013 ini. “DKPP ini statusnya