Sidang Ketiga KIP Nagan Raya

JAKARTA, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Nagan Raya di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No.14, siang ini (16/07), sekitar pukul 10.00. Agendanya mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu dan mendengarkan jawaban dari pihak Pengadu. Pengadu adalah Ketua Bawaslu Aceh Asqalani dan anggotanya, Zuraida Alwi serta

Saksi dan Pihak Terkait Hadir

Jakarta, DKPP- Saksi Teradu dan Pengadu hadir dalam sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KIP Kabupaten Nagan Raya, tadi siang (16/07), sekitar pukul 10.00. Bertempat di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, yang bertindak sebagai ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota, Saut H Sirait serta Ida Budhiati.  Saksi  Pengadu, Samsul Bahri dan pihak

Tiga Perkara Siap Diputus

Jakarta,DKPP- Sebanyak tiga perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan para penyelenggara Pemilu akan diputus dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (17/7). Ketiga perkara tersebut adalah perkara Kota Bima, Kab Lembata, dan Kab Barito Timur. Pengadu dalam perkara Kota Bima, NTB, adalah Ketua dan Anggota Panwaslu Bima, yakni Arif Sukirman, Kahairuddin, dan Ali

Sidang Vidcon KPU Kab Nagekeo

Jakarta, DKPP- Hari ini  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran  kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sidang digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Video Conference (vidcon) Mabes Polri Jl Trunojoyo No 3 Jakarta dan di Mapolda NTT Jl Soeharto No 3

Saksi dan Teradu Saling Bantah

JAKARTA, DKPP – Saksi dan Teradu saling membantah keterangan saat sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik KIP Nagan Raya, tadi siang.  Saksi  Pengadu, Samsul Bahri dan pihak Terkait, Bukhari. Keduanya anggota KPU Kabupaten, namun Samsul Bahri mengundurkan diri karena akan mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif dari Partai Aceh. Sedangkan  Teradu mendatang pihak Terkait, Ryan

Peserta Pemilu Harus Siap Kalah dan Siap Menang

Palu, DKPP – Zaman sekarang persoalan integritas menjadi tema sentral perbincangan sistem demokrasi modern. Pemilu tidak lagi dipahami sekedar formalitas dan proseduralitas. Tetapi, sebagai mekanisme untuk mengundang kepercayaan publik terhadap institusi. Oleh karena itu, KPU sebagai penyelenggara sangat menentukan integritas proses maupun hasil Pemilu yang kredibel sehingga melahirkan legitimasi politik dan hukum juga legitimasi ethics

Saksi Tidak Hadir, Sidang Kedua Murung Raya Ditunda

Jakarta, DKPP- Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kab Murung Raya, Kalimantan Tengah, ditunda. Penundaan disebabkan tidak ada saksi yang hadir baik dari Pengadu maupun Teradu. “Sidang hari ini agendanya mendengar keterangan saksi dan penyerahan bukti. Karena tidak ada yang bisa menghadirkan saksi maka sidang hari ini ditunda. Selanjutnya kita

Ketua KPU Jatim Diperingatkan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi tertulis berupa Peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Ahmad. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14, tadi sore (07/11) pukul 16.00 WIB. Selaku ketua majelis Nur Hidayat Sardini dan anggota majelis Saut H

Besok Sidang Perdana KPU RI

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU RI besok (08/10). Lokasinya di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Teradunya adalah tiga komisioner KPU dan seorang pegawai setjen KPU RI. Sedangkan Pengadunya Yulianus Dwaa, ketua Koalisi Rakya Prodemokrasi Provinsi Papua. Pokok pengaduannya berdasarkan nomor 110/DKPP-PKE-II/2013,

KPU Banyuasin Keluarkan SK Diskualifikasi karena Intimidasi

Jakarta, DKPP- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin, Sumatera Selatan, Yusarla mengaku mendapat ancaman saat mengeluarkan SK diskualifikasi atas pasangan calon bupati Banyuasin Yan Anton-SA Supriono. Ancaman tersebut berupa aksi massa yang diikuti oleh masyarakat dan tokoh-tokoh Kab Banyuasin. “Kami sadar SK 60/2013 tentang diskualifikasi tersebut melanggar peraturan. Tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Sausana