Dismissal Brebes, Jateng

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 4 November 2012 menerima surat pengaduan/laporan dari Sdr. Moh. Subkhan, S.Si (Pengadu) perihal pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kab. Brebes Jawa Tengah. Dalam surat tersebut Pengadu melaporkan anggota Panwaslu Kab. Brebes yang diduga telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena tidak tuntas dalam

Sidang Kode Etik KPU Prov. Kalbar

Jakarta , DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa 29/1  menyidangkan perkara dengan No Regristrasi 11/DKPP-PKE-II/2013 terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Prov. Kalbar. Yanda Zaihifni Ishak, kuasa hukum Armyn Ali Anyang salah seorang yang tidak lolos tes kesehatan mengadukan Ketua KPU Prov. Kalbar, AR Muzamil dan anggota KPU Prov. Kalbar

Pengadu Tidak Hadir Sidang Kode Etik KPU Kab. Deiyai Papua Ditunda

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Senin 14/1 menggelar sidang kode etik dengan No Registrasi 1/DKPP-PKE-II/2013 untuk perkara Kab. Deiyai. Tim Koalisi Kandidat Deiyai Bersatu mengadukan/melaporkan ketua dan anggota KPU Kab. Deiyai yang dianggap tidak melaksanakan tugas dan wewenang sesuai undang-undang, tidak taat asas dan melanggar sumpah penyelenggara Pemilu serta tidak netral dalam

Audiensi Bangkalan Corruption Wacth – DKPP

Audiensi Bangkalan Corruption Wacth – DKPP Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin 14/1 menerima audiensi Bangkalan Corruption Watch (BCW) dan wakil dari masyarakat Bangkalan . Audiensi tersebut bertujuan untuk menanyakan pengaduan/laporan Nomor 064/DKPP-PKE-I/2012 yang disampaikan oleh Sofiulloh Syarip, S.Pdi dari Tim Pemenangan bakal pasangan calon H. Imam Buchori, SH dan H.R. Zainal

Pertemuan DKPP dengan Ketua dan Pimpinan MA

  Jakarta, DKPP – Pada Jumat (11/1), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pertemuan tatap muka dengan Ketua dan pimpinan Mahkamah Agung (MA). Pertemuan tersebut dilakukan sehubungan telah terbentuk dan berfungsinya DKPP sesuai UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP memandang perlu untuk berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung terkait dengan sifat dari Putusan

Seluruh Komisioner KPU Kotamobagu Direhabilitasi

Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (1/10) menolak secara keseluruhan dalil pengaduan Anugrah Begie Chandra Gobel dan Bob Paputungan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Atas putusan itu, DKPP sesuai kewenangannya, mengembalikan nama baik para Teradu. “Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi terhadap nama

Tiga Komisioner KPU Kabupaten Talaud Diberhentikan, Satu Direhabilitasi

Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (1/10) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Pada kesempatan yang sama, DKPP juga merehabilitasi salah satu komisioner KPU Talaud. “Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi berupa ‘Pemberhentian Tetap’ kepada Teradu I, Teradu II,

Sore Ini DKPP Bacakan Dua Putusan

Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyampaikan pembacaan dua putusan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kotamobagu dan KPU Kepulauan Talaud, sore ini (1/10) pukul 15.00. Lokasinya di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No.14. Teradu KPU Kotamobagu adalah ketua dan anggota; Nayodo Kurniawan, Amir Halatan, Nova R Toman dan Meti Mokoginta. Sedangkan pihak

Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Direhabilitasi

Jakarta, DKPP – Tidak hanya memberi peringatan dan memberhentikan, DKPP juga merehabilitasi anggota penyelenggara Pemilu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Seperti dalam sidang pembacaan Putusan tadi siang (01/08) pukul 14.00, DKPP merehabilitasi Ketua KIP Nagan Raya Teuku Abdul Rasyid dan Nazarudin. “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan menolak seluruh pengaduan para Pengadu dan

Lagi, Lima Penyelenggara Pemilu Diberhentikan

*** Ketua dan Empat Anggota KPU Negekeo Terbukti Melanggar Kode Etik Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap kepada lima komisioner KPU Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Mereka adalah Ketua KPU Nagekeo NTT Yohanes Ardus Seda, dan empat anggota, Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan serta Nikolaus Hema