Jakarta, DKPP– Anggota DKPP, Saut Hamonangan Sirait mengungkapkan bahwa DKPP hanya mengadili penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu baik ditingkat pusat maupun daerah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Saut saat memimpin sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mantan komisioner KPU Kab. Mamasa, Sulawesi Barat yang habis masa jabatannya pada Oktober 2013 ini.
“DKPP ini statusnya seperti polisi militer, hanya bisa mengadili orang-orang istimewa yaitu penyelenggara Pemilu,” ungkap Saut.
“Mereka ini tidak bisa dijadikan Teradu, karena keistimewaan mereka sebagai penyelenggara Pemilu sudah berakhir, jadi kami tidak punya kewenangan untuk mengadili mereka,” jelasnya.
Terhadap perkara ini, DKPP akan mengeluarkan ketetapan karena pihak yang diadukan sudah tidak menjabat lagi sebagai komisioner KPU Kab Mamasa. (sdr)