DKPP Susun Modul Bimtek
DKPP, Bogor- Untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu di daerah, DKPP perlu melakukan BimbinganTeknik (Bimtek) dalam menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Agar lebih efektif dant epatsasaran, DKPP menyusun materi dan tata Bimtek yang disatukan dalam satu modul.
Demikian diungkapkan jurubicara DKPP Nur Hidayat Sardini dalamRapat Koordinasi Penyusunan Peraturan DKPP tentangTeknik Persidangan KodeEtik DKPP, yang digelar di Cipayung Bogor, pada Kamis hinggaSabtu (7-9/3).
“Sesuai ketentuan UU No 15 Tahun 2011, UU No 8 Tahun 2012, Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, dan Peraturan Tata Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP memiliki kewajiban untukmenangani perkara-perkara pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan anggota KPU, Bawaslu, dan jajarannya”, ungkap Sardini.
Lebih lanjut, Sardini menyatakan, modul yang direncanakanakan melibatkan anggota KPU dan Bawaslu di provinsi dengan masing-masing staf yang ditunjuk menjadi komisioner dan staf yang kelak untukmenangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu bagi komisioner di daerah.
Terlibat dalam kegiatan ini, selain anggota DKPP NurHidayatSardini dan PdtSaut Hamonangan Sirait, juga sejumlah nama aktivis Pemilu, yang tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja). [DW].