DKPP Berhentikan Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik dalam perkara 317-PKE-DPP/X/2019 yang diadukan Hendri Makalausc, calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6. Sanksi tersebut dibacakan Plt Ketua DKPP, Prof. Muhammad di Ruang sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center