Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 28-PKE-DKPP/II/2020 pada Senin (16/3/2020), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, yaitu Yulianto Sudrajat, Paulus Widiyantoro, Ikhwanudin, M. Taufiqurrohman, Muslim Aisha, Putnawati dan Diana Ariyanti. Ketujuh nama tersebut mengadukan Anggota KPU Kabupaten Kendal, Catur Riris Yudi Pamungkas.
Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga telah menerima uang dari Calon Anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Tengah 2 dengan menjanjikan akan memberikan perolehan suara di Kabupaten Kendal dengan target sebanyak 15.000 suara.
Sidang ini rencananya akan dilangsungkan melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan antara Ruang sidang DKPP RI, dengan Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Jawa Tengah.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.Sekretaris DKPP.
Bernad menambahkan sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. “Masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]