Jakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Hasyim Asy’ari Ph.D memimpin sidang pemeriksaan perkara nomor 22-PKE-DKPP/II/2020 di Ruang Sidang DKPP, Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 117, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Rahmat Hidayat yang memberikan kuasa kepada Andi Agung Wibowo. Duduk sebagai Teradu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi antara lain Tomy Suswanto, Ali Mahyail, Muhammad Iqbal, Choirunnissa, dan Novita Ulya Hastuti.
Pengadu mendalilkan jika surat rekomendasi nomor 063/k.Bawaslu.JB.21 PM.00.02/IV/2019 oleh para Teradu tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Rekomendasi ditujukan kepada KPU Kota Bekasi untuk menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) DPC Partai Gerindra Kota Bekasi di tengah dualisme kepemimpinan partai tersebut.
Dalam persidangan terungkap sejumlah fakta di balik keluarnya surat rekomendasi nomor 063, antara lain tercantum nama Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto namun ditandatangani oleh Koordinator Divisi Pengawasan, Ali Mahyail. Kemudian surat rekomendasi dikeluarkan tidak melalui mekanisme pleno dan tidak diketahui tiga anggota lainnya.
“Saya yang merumuskan surat rekomendasi tersebut. Saya sampaikan ke Ketua Bawaslu Kota Bekasi dan dijawab ‘terserah karena bapak yang mengawasi masalah ini sejak lama’,” ungkap Ali Mahyail
Ali juga mengakui telah lalai dengan tidak memberitahukan surat rekomendasi tersebut kepada tiga Anggota Bawaslu lainnya. “Itu mungkin kelalaian saya yang beranggapan karena sering berkomunikasi dengan dengan Ketua kemudian menganggap anggota lain menyetujui,” ujar Ali.
Surat rekomendasi nomor 063 yang dikeluarkan Bawaslu Kota Bekasi dikeluarkan di tengah dualisme DPC Partai Gerindra Kota Bekasi antara kubu Ibnu Hajar Tanjung dan kubu Raden Eko Setyo Pramono yang sebelumnya diakomodir oleh KPU Kota Bekasi.
Ketua Majelis, Hasyim Asy’ari Ph.D mencecar Pengadu terkait motif melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bekasi ke DKPP. Majelis juga memeriksa identitas Pengadu yang berstatus sebagai mahasiwa,
“Apa kepentingan anda melaporkan Teradu (Bawaslu Kota Bekasi) ke DKPP? Apakah anda pengurus partai politik,” tanya Majelis.
Rahmat Hidayat yang bertindak sebagai Pengadu menegaskan dirinya bukan pengurus partai politik atau mewakili salah satu kubu dalam dualisme DPC Partai Gerindra Kota Bekasi.
“Bukan (anggota atau pengurus partai politik, red.). Saya warga Bekasi yang menginginkan pemilu itu berjalan dengan jujur. Termasuk soal ini, karena telah diputus DKPP sebelumnya yang hanya menjatuhkan sanksi kepada KPU Kota Bekasi,” tegas Rahmat.
Diketahui, dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 22-PKE-DKPP/II/2020 bertindak sebagai Anggota Majelis Reza Alvan Sovnidar (TPD unsur KPU Jawa Barat) dan Wirdyaningsih (TPD unsur tokoh masyarakat). [Humas DKPP]