Ida Budhiati: Pendelegasian Wewenang DKPP Ke Penyelenggara Kabupaten/Kota Adalah Untuk Menjaga Integritas Proses Dan Hasil Pemilu
Surabaya, DKPP – Aspek hukum material Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai ketentuan Pasal 109 Ayat 2 Undang-undang Nomor 15 tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP memiliki kewenangan yang cukup besar dalam menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu. DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh