Surabaya, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 99-PKE-DKPP/X/2020 pada Kamis (22/10/2020).
Perkara ini diadukan oleh Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen. Ia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya.
Empat Anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai Teradu adalah Nur Syamsi (merangkap Ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-msing sebagai Teradu I – IV. Sedangkan lima Teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (Ketua merangkap Anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat sebagai Teradu V – IX.
Novli menduga Teradu I–IV telah melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.
Sedangkan Teradu V-IX disebut Novli telah bekerja tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya karena diduga tidak melakukan pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi.
Hal ini, lanjutnya, berakibat pada lolosnya 8.157 dukungan yang diduga bermasalah untuk bakal calon perseorangan dalam pengawasan verifikasi administrasi.
“Data yang bermasalah ini meliputi kesamaan NIK, nama, jenis kelamin, serta alamat yang kurang jelas,” jelasnya.
Data ini didapat Novli dari temuan relawan yang diterjunkan KIPP di 16 Kecamatan yang ada di Surabaya. Ia pun menyerahkan data tersebut sebagai alat bukti kepada majelis.
“Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya,” kata Novli.
Dalil-dalil di atas pun dibantah oleh para Terdu. Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi mengungkapkan, data yang disebutkan Novli masih merupakan data dalam tahapan verifikasi administrasi, belum pada tahapan faktual.
“Kami telah melakukan tahapan verifikasi administrasi dukungan terhadap bakap calon perseorangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Nur kepada majelis.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar heran dengan data yang dipaparkan Novli. Menurutnya, format data yang dijadikan alat bukti ini sangatlah berbeda dengan data dalam tahapan-tahapan yang ada, baik dalam tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual.
Selain itu, Agil juga membantah jika dirinya dan empat Anggota Bawaslu Surabaya disebut tidak melakukan pengawasan dengan baik.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur selaku Anggota Majelis, yaitu Eka Rahmawati (unsur Bawaslu), Abdul Chalik (unsur Masyarakat), dan Rochani (unsur KPU). [Humas DKPP]