Sidang Panwaslu Kayong Utara Batal
Jakarta, DKPP – Ketua majelis sidang Saut H Sirait memutuskan untuk tidak melanjutkan sidang pertama dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Kayong Utara. Pasalnya, Pengadu tidak hadir. “Perkaranya cukup simpel, hanya dugaan keterlibatan di partai politik. Kami minta jawaban tertulis. Nanti kita gelar kembali sidang kedua dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Bila perlu tidak lagi menggelar