Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (9/7) menggelar sidang ke-2 atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua da Anggota KPU Kota Bima.
Ketua dan Anggota KPU Kota Bima ini diperkarakan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Bima. Mereka disangkakan telah bertindak tidak konsisten terkait dukungan Paslon dalam Pilkada Bima.
Dalam sidang tersebut, pihak Pengadu yang dihadiri oleh Khaerudin mempertanyakan proses penetapan Paslon oleh Pengadu.
“Yang saya tahu, proses penetapan Paslon dinyatakan dilaksanakan dalam Pleno terbuka namun pihak Teradu tidak mengundang Panwaslu Kota Bima sebagai mitra kerja mereka,” ungkap Khaerudin kepada Panel Majelis.
Menanggapi sangkaan Pengadu, pihak Teradu menyatakan bahwa memang tidak ada peraturan yang mengharuskan melibatkan pihak Panwaslu dalam proses penetapan calon.
“Memang tidak ada di PKPU terkait aturan yang mengharuskan mengundang Panwaslu untuk hadir dalam proses penetapan calon,” terang Nurfarhati Ketua KPU Kota Bima.
Mendengar hal tersebut, Anggota Panel Majelis Saut H Sirait menegaskan ini merupakan kesalahan teknis. “Untuk kedepannya, saya harap tidak ada kucing-kucingan lagi, meskipun tidak ada di Peraturan, tapi alangkah baiknya jika dihadiri oleh Panwaslu,” tambahnya.
Sidang yang digelar pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati. (SD)