Lima Komisioner KPU Banyuasin Diberhentikan
*** Sekretaris KPU Terbukti Melanggar Kode Etik Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Banyuasin. Mereka adalah ketua KPU Kabupaten Banyuasin Yusarla dan empat anggota, Suryadi, Irma Cristiana, Abu Said Al Hudri serta Kamsul Chandra Jaya. Majelis juga memutuskan Ogan Anwary, Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin melanggar kode etik