*** Sekretaris KPU Terbukti Melanggar Kode Etik
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan lima komisioner KPU Kabupaten Banyuasin. Mereka adalah ketua KPU Kabupaten Banyuasin Yusarla dan empat anggota, Suryadi, Irma Cristiana, Abu Said Al Hudri serta Kamsul Chandra Jaya. Majelis juga memutuskan Ogan Anwary, Sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan merekomendasikan kepada KPU untuk menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada Ogan Anwary dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya mengembalikan yang bersangkutan kepada instansi asal sejak dibacakannya Putusan ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dalam sidang Pembacaan Putusan di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, Rabu (31/07) sekitar pukul 13.00. Jimly didampingi empat anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait ,Valina Singka Subekti, dan Ida Budhiati.
“Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin telah terbukti melanggar asas mandiri, adil, kepastian hukum sehingga tindakan Para Teradu dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 11 huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 12 huruf a dan huruf f, dan Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” jelas Jimly.
Dia menambahkan, Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin terbukti melanggar Prinsip Dasar Etika dan Perilaku Penyelenggara Pemilu yang tercantum dalam pasal 8 huruf a, pasal 9 huruf b dan c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Lanjut Jimly, DKPP memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini, dan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pihak Teradu Ketua KPU Kabupaten Banyuasin Yusarla dan anggotanya, Suryadi, Irma Cristiana, Abu Said Al Hudari, Kamsul Chandra Jaya serta sekretarisnya, Ogan Anwary. Pihak Pengadunya, Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum dari lima pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati 2013.
Dalam pokok pengaduannya, Ketua, anggota dan sekretaris KPU Kabupaten Banyuasin dianggap tidak netral dalam pencetakan formulir C-2 plano KWK.KPU. Selain itu, KPU setempat juga diduga melakukan pembiaran atas kesalahan cetak formulir dan dimodifikasi dengan tempelan atas nama bakal pasangan calon. (Humas)