Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut dua aduan tersebut diterima DKPP dalam waktu yang berbeda, yakni pada Kamis (8/10/2026) dan Jumat (9/10/2026).
“Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi, red.) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026. Pihak yang diadukan dalam aduan ini adalah Ketua dan lima Anggota KPU RI,” ungkap pria yang karib disapa Raka Sandi ini.
Sedangkan aduan kedua disampaikan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026. Dalam aduan ini, kedua principal yang memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat mengadukan 11 penyelenggara pemilu yang terdiri dari enam pimpinan dari KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.
Raka Sandi mengatakan, pihaknya sangat menghormati para pihak yang menyampaikan aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada DKPP. Menurutnya, semua aduan yang diterima DKPP selalu ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan perundang-undangan.
“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel,” ucapnya.
Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan
atau laporan yang diterima DKPP. Sedangkan verifikasi materiel adalah pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik untuk menentukan kelayakan aduan tersebut disidangkan.
Jika dalam verifikasi administrasi status aduan tersebut dinilai memenuhi syarat (MS), maka aduan tersebut akan diberi nomor registrasi aduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.
Sebaliknya, jika statusnya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Khusus aduan yang berstatus BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu. Jika tidak dilengkapi, aduan dinyatakan gugur,” Raka Sandi menerangkan.
Proses yang sama pun berlaku dalam tahapan verifikasi materiel. Bedanya, aduan yang telah berstatus memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaannya.
“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalami aduan ini dalam proses verifikasi dengan memperhatikan batas waktu yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” jelas Raka Sandi.
Untuk diketahui, siaran pers ini merupakan bentuk tanggapan atas beberapa pertanyaan dari publik, khususnya media massa, terkait penanganan aduan yang berkaitan dengan syarat Capres dan Cawapres pasca terbitnya Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. [Humas DKPP] Unduh RIlis

