Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar bedah buku berjudul “Penundaan Pemilu” yang ditulis oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026).
Buku ini merupakan hasil penelitian akademik (tesis) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat menempuh studi magister di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Salah satu inspirasi buku setebal 478 halaman ini adalah pilkada serentak tahun 2020.
Pilkada tahun 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19 di 270 daerah meliputi sembilan provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten. Meski sempat mengalami penundaan dan diliputi banyak kekhawatiran, pilkada tersebut dinilai sukses dengan tingkat partisipasi nasional di angka 76,09 persen.
“Meski banyak perdebatan dan kekhawatiran, pilkada tahun 2020 berhasil, angka partisipasinya di atas pilkada sebelumnya. Ini menjadi satu inspirasi lahirnya buku Penundaan Pemilu,” ungkapnya.
Pria yang karib disapa Raka Sandi ini menegaskan kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 bukan akhir dari demokrasi. Justru menjadi sarana untuk saling menguatkan dan gotong royong untuk mewujudkan kedaulatan rakyat.
Buku ini menjelaskan bagaimana konstruksi hukum penundaan pemilu disertai sejarah dan perbandingan penudaan pemilu di sejumlah negara di dunia. Raka Sandi juga memasukkan sejumlah parameter agar penundaan pemilu akibat kondisi darurat tetap berada dalam koridor demokrasi dan konstitusi.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh stakeholders kepemiluan untuk mulai merancang aturan dan mekanisme penundaan pemilu yang jelas dan tegas. Sehingga kedaulatan rakyat serta demokrasi tetap berjalan meski dalam kondisi darurat.
“Ketika kita sudah memiliki pijakan konstitusional kemudian dihadapkan pada kondisi luar biasa, negara menjamin kedaulatan dan demokrasi itu tetap berjalan dengan baik secara periodik,” ia menambahkan.
Raka Sandi mengakui buku “Penundaan Pemilu” turut menelaah dampak atau konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pilkada yang akan berlaku di tahun 2029.
Putusan MK tersebut berdampak pada kekosangan jabatan kepala daerah tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Maka dari itu, pengisian penjabat kepala daerah nantinya harus dilakukan secara transparan dan konstitusional.
“Konsekuensi dari putusan MK tersebut harus menjadi prioritas para pembuat undang-undang,”ucapnya.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sambutannya di acara bedah buku ini menyampaikan bahwa pemilu bukan sekedar pencoblosan kertas suara. Lebih dari pada itu, pemilu akan membawa baik dan buruknya perjalanan sebuah bangsa lima tahun berikutnya.
“Kalau kita tidak berhasil memilih pemimpin (melalui pemilu) sudah pasti akan menanggung beban selama lima tahun ke depan,” tegas wartawan senior tanah air ini.
Bedah buku Penundaan Pemilu menghadirkan dua panelis antara lain Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Qurrata Ayuni dan Ketua Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi, Achmad Satryo. Tturut hadir Anggota DKPP, J. Kristiadi dan puluhan wartawan media cetak dan elektronik. (Humas DKPP)


