Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 19-PKE-DKPP/IX/2026 di kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (13/10/2026) pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh seseorang yang berinisial ATL dan memberikan kuasa kepada Ernestin Yosefina Monika Nogo Kilok. Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Belu yang berinisial CF.
Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan bahwa teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga memiliki hubungan yang tidak wajar dengan suami pengadu. Dugaan tersebut disebut telah memicu perselisihan dalam rumah tangga pengadu hingga berujung pada pengajuan gugatan perceraian oleh suami pengadu.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
Syarmadani juga mengungkapkan, sidang ini akan dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
“Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup,” ucapnya. [Rilis Humas DKPP]

