Yogya,
DKPP – Kegiatan Peningkatan Kapasitas Staf Sekretariat Panwaslu
Kabupaten/Kota di kelas B memasuki sesi ketiga usai ishoma, Senin (23/10). Jika pada sesi pertama memaparkan terkait Peraturan
DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu dan sesi kedua membahas Peraturan DKPP No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, maka di sesi ketiga ini materi yang
disampaikan tidak kalah pentingnya dengan materi terdahulu yakni tentang SOP
Pengaduan.
Dr. Syopian,
tenaga ahli DKPP yang menjadi pemateri menjelaskan terkait Standar Operasional
Prosedur (SOP), mulai defenisi SOP, tujuan diimplementasikannya SOP, hal-hal
penting yang harus ada dalam SOP, SOP Penerimaan dan Registrasi Pengaduan,
simulasi dan diskusi.
Menurut tenaga ahli yang menangani IT DKPP ini, SOP adalah adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan
mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan
harus dilakukan, di mana dan oleh siapa dilakukan.
SOP merupakan panduan yang digunakan untuk
memastikan kegiatan operasional organisasi/lembaga berjalan dengan lancar.
“Melalui pola kerja yang dibuat secara tertulis, sistematis dan konsisten
oleh seluruh pihak yang terlibat baik internal
maupun eksternal organisasi akan mudah
paham,†kata Syopian.
“Input, output, dan target indikator dalam setiap akitivitas sistem kerja
jelas indikatornya. Juga siapa yang bertanggungjawab dalam setiap aktivitas,
unit kerja atau jabatan dalam organisasi,†jelas dia.
“Demikian juga prosesnya, meliputi urutan aktivitas, tata waktu dan
durasi standar. Disusul hierarki dan mekanisme pengambilan keputusan yg berlaku
dalam organisasi,†lanjutnya.
Syopian menguraikan terkait pengaduan langsung dan pengaduan tidak
langsung yang masuk ke DKPP. Setiap pengaduan ada SOPnya. Ada SOP Penerimaan
dan Registrasi Pengaduan Langsung di DKPP, SOP Penerimaan dan Registrasi
Pengaduan Langsung melalui Bawaslu RI, dan SOP Penerimaan dan Registrasi
Pengaduan Langsung melalui Bawaslu Kab/ Kota. Sementara untuk Pengaduan Tidak
Langsung didalamnya ada SOP Penerimaan dan Registrasi Pengaduan Tidak Langsung
melalui Pos/ Faksimile/ e-mail.
Sesi tentang SOP ini diakhiri dengan simulasi penerimaan aduan yang
diwakili oleh dua peserta dengan peran sebagai staf penerimaan laporan dan
pihak pengadu. Saat sesi diskusi peserta memberikan masukan terkait cara
mengisi form dan berharap kegiatan serupa diadakan kembali dengan lebih fokus
pada contoh-contoh kasus laporan yang pernah diterima DKPP. [Diah Widyawati_6]