Banjarmasin, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Dr. Alfitra Salam didaulat menjadi salah satu narasumber dalam Bimbingan Teknis Terpadu “Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2018â€. Kegiatan ini diselenggarakan KPU Republik Indonesia yang bertempat di Golden Tulip Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (25/10).
Dalam kesempatan tersebut, Alfitra menyampaikan data-data penanganan perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu selama periode tahun 2012 hingga tahun 2017. Sepanjang 5 tahunan tersebut, DKPP telah menerima 2611 perkara pengaduan. Dari jumlah tersebut 903 perkara sudah disidangkan, dengan jumlah Penyelenggara Pemilu yang direhabilitasi sebanyak 1968 orang, dan 449 orang diberhentikan secara tetap.
“DKPP hanya memberhentikan Penyelenggara yang dinyatakan sudah tidak layak lagi, meskipun jumlah yang diberhentikan secara tetap banyak, namun jumlah yang direhabilitasi jauh lebih banyak,†tutur Alfitra.
Umumnya, lanjut dia, Penyelenggara yang diberhentikan secara tetap berasal dari Penyelenggara adhoc, yang merupakan titik rawan dari posisi Penyelenggara Pemilu. Data menyebut bahwa di posisi adhoc inilah, para penyelenggara cenderung kurang menjaga integritas dan profesionalitas. Padahal prinsip kode etik inilah yang semestinya dijaga oleh para penyelenggara. Biasanya hal ini baru terungkap setelah melalui proses persidangan.
“Pada proses-proses persidanganlah akan terungkap hal-hal yang selama ini disembunyikan para pihak, bukti dan fakta persidangan yang akan berbicara,†ujar dia.
Di akhir paparannya, Alfitra mengapresiasi kegiatan ini sebagai salah satu tindakan preventif dan meminimalisisr pelanggaran yang akan terjadi terutama terkait kode etik dan perilaku penyelenggara. Dia berpesan agar para peserta mengikuti dengan baik kegiatan ini sehingga mudah-mudahan tidak sampai mendatangi kantor DKPP selain untuk berkonsultasi. (Nur Khotimah)