Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Jember dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara, yaitu perkara nomor 63-PKE-DKPP/II/2021, 65-PKE-DKPP/II/2021, dan 66-PKE-DKPP/II/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Senin (5/4/2021), pukul 09.00 WIB.
Kelima nama yang akan diperiksa adalah Muhammad Syai’in (Ketua KPU Kab. Jember), Achmad Susanto, Andi Wasis, Desi Anggraini, dan Ahmad Hanafi. Kelimanya masing-masing berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V dalam ketiga perkara yang diadukan oleh Rico Nurfiansyah Ali.
Pokok Perkara Nomor 63-PKE-DKPP/II/2021
Pengadu menduga adanya jumlah surat suara yang tertera Model D. Hasil Kabupaten-KWK tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Jika merunut pada ketentuan tersebut, jumlah surat suara yang dirumuskan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah dengan 2,5% surat suara cadangan, seharusnya berjumlah 1.871.021 surat suara.
Sedangkan dalam Model D. Hasil Kabupaten-KWK, surat suara berjumlah 1.871.834 atau lebih 813 dari jumlah surat suara yang seharusnya.
Selain itu, Pengadu juga menduga adanya perbedaan dalam Model D. Hasil Kabupaten-KWK dengan Model D. Hasil Kecamatan-KWK. Dalam Model D. Hasil Kabupaten-KWK, terdapat kelebihan surat suara di 21 Kecamatan dan kekurangan surat suara di 10 kecamatan. Sedangkan dalam Model D. Hasil Kecamatan-KWK, terdapat kelebihan surat suara di 17 kecamatan dan kekurangan surat suara di 14 kecamatan.
Pokok Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/II/2021
Terkait penggunaan Formulir Lampiran BA.5-KWK Perseorangan Perbaikan, hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 yang terakhir diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 yang menyebutkan jadwal Tahapan Verifikasi Faktual perbaikan dilaksanakan pada tanggal 8 s.d 16 Agustus 2020.
Bahwa dalam Lampiran Model BA.5-KWK tersebut ditemukan pencoretan khususnya pada kalimat “Perbaikan”, yang dalam proses pelaksanaannya dilakukan sendiri oleh verifikator tanpa diketahui pihak-pihak terkait. Hal ini menurut Pengadu tidak dapat dibenarkan, seharusnya yang dilakukan adalah Penggantian Dokumen bukanlah pencoretan dokumen karena dokumen BA.5-KWK yang benar menurut aturan ada.
Pokok Perkara Nomor 66-PKE-DKPP/II/2021
Pengadu menyebut adanya dugaan kebocoran data hasil Verifikasi Faktual Calon Perseorangan dalam format excel di Kecamatan Bangsalsari. Terkait hal ini, Bakal Pasangan Calon Perseorang dirugikan secara hukum mengingat Formulir Model B 1.1 KWK adalah hasil rekapitulasi dari Formulir Model B 1-KWK yang hanya bisa diakses oleh KPU Kabupaten Jember, sehingga dengan di sampaikannya data tersebut kepada publik maka menjadi sangat mungkin data tersebut jatuh kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau bahkan tim dari pasangan calon lainnya
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes SWAB antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif. [Rilis Humas DKPP]