Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 90-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara 90-PKE-DKPP/II/2021 diadukan Soleman Jack Dimara yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, Muhammad Irfan, dan Lambert Dimara. Pengadu mengadukan Muslim Saifuddin (Anggota KPU Kab. Raja Ampat) sebagai Teradu.
Pengadu mendalilkan Teradu memberikan uang dalam kantong plastik kepada kurang lebih 19 Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) se-Kabupaten Raja Ampat pada tanggal 5 Desember 2020.
Selain itu, Teradu didalilkan melakukan perbuatan tidak terpuji kepada sejumlah Ketua PPD, antara lain Abdul Hamid Soltif (Ketua PPD Waigo Selatan) dan Lukas Daelom (Ketua PPD Teluk Mayalibit).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar pada Senin (5/4/2021) pukul 13.00 WIT di Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Papua Barat, Kota Manokwari. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]