Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021 dan 119-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Kupang, Kamis (29/4/2021) pukul 09.00 WITA.
Dua perkara ini diadukan oleh Bupati Sumba Barat, Agustinus Niga Dapawole, yang memberikan kuasanya kepada Christo Laurenz Sanaky.
Untuk perkara nomor 118-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat, Sri Demu Alemina BR Bangun dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, Teguh Raharjo.
Para Teradu diadukan karena diduga membuka sendiri kotak suara yang berasal dari TPS 001 Desa Manu Kuku dan TPS 001 Kelurahan Weekarou pada 27 Januari 2021 tanpa mengundang para saksi dari empat pasangan calon (Paslon) dan juga tidak dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Sumba Barat.
Selain itu, para Teradu juga menunjuk kuasa hukum yang sama dengan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat nomor urut 1 dalam proses perselisihan hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan pada perkara nomor 119-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumba Barat, Yusti Rambu Karaji. Yusti diadukan karena diduga merangkap jabatan lantaran masih terikat kontrak kerja dengan GKS Waikabubak sebagai Pendeta yang menerima gaji tiap bulan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]