Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 113-PKE-DKPP/III/2021, pada Jumat (16/4/2021) pukul 08.30 WIT.
Perkara ini diadukan oleh Yulianus P. Aituru dan Bonefasis Jakfu melalui kuasanya Yustian Dewi Widiastuti, dkk. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Asmat yakni Veronikus Ase, Aloysia Hahare, Jufri Toatubun, Antoni Bassay Anakota, dan Rachman Hidayat masing masing sebagai Teradu I sampai V. Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asmat yakni Markus Pasan, Hubal Hasan Haruna, Ludofitus Santos, dan Paulus Sarkol sebagai Teradu VI – IX.
Ada empat pokok perkara yang didalilkan Pengadu. Pertama, para Teradu diduga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan memasukan daftar pemilih yang seharusnya tidak mempunyai hak, bahkan ada yang mempunyai hak double karena namanya tercantum lebih dari satu kali dalam DPT.
Kedua, para Teradu membiarkan dan tidak ada tindakan peneguran atau tindakan hukum kepada Pasangan Nomor 01, Thomas Eppe Safanpo yang pada masa tenang tanggal 7 Desember 2020 menggunakan jabatannya sebagai Wakil Bupati Asmat melakukan kunjungan kerja ke kampung Yaosakor Distrik Siret bersama Ketua DPRD Kabupaten Asmat, Yoel Manggaprouw untuk meninjau kesiapan logistik. Dalam kegiatan tersebut wakil pasangan nomor 01, Thomas Eppe Safanpo memberikan uang rokok kepada petugas di lapangan.
Ketiga, terkait pelanggaran di Distrik Suator yang dilaporkan oleh Yusuf M Maniagasi tanggal 13 Desember 2020 yang diterima oleh Panitia Pemilihan Distrik, namun saat pleno untuk dilakukan proses lebih lanjut dan telah tertuang dalam Model D, kejadian khusus dan/atau keberatan Kabupaten-KWK tidak diterima dan tidak ditandatangani oleh para Teradu I – V serta VI s/d IX pun tidak melakukan tindakan pengawasan.
Keempat, terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampung Per. Saksi Pengadu tidak dapat memasuki lokasi PSU, diusir dan terjadi penganiyaan juga terdapat pemalsuan tandatangan saksi pada surat formulir C-1 Hasil KWK.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Rencananya sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, Jalan Raya Kelapa Dua Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura pada Jumat (16/4/2021) pukul 08.30 WIT.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Sidang ini akan dilaksanakan dengan memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif juga mengatakan bahwa DKPP akan memfasilitasi tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang, yaitu satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual,” tutup Arif. [Rilis Humas DKPP]