Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 115-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu pada Jumat (16/4/2021) pukul 09.00 WIB.
Dua perkara ini diadukan oleh Ujang Syarifudin dan H. Firdaus Djailani yang memberikan kuasa kepada Nasarudin. Pengadu mengadukan Mirzan Pranoto Hidayat, Ikrok, Supran Efendi, Syamsul Komar, dan Nur Hasan (Ketua dan Anggota KPU Kab. Kepahiang) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak cermat dan profesional karena tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan calon terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kepahiang nomor urut 2 atas nama Zurdinata, sehingga berkas pencalonan berbeda-beda dan bertentangan satu sama lainnya.
Berkas yang tidak diverifikasi oleh para Teradu antara lain Surat Kuasa Khusus, ijazah SD, SMP, SMA, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tahun 2001, ijazah SMA pembanding, laporan masyarakat, dan laporan Polda.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bengkulu.
Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]