DKPP
Berhentikan Tetap Sepuluh Penyelenggara Pemilu
Jakarta,
DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian tetap terhadap sepuluh penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Vonis tersebut disampaikan dalam
sidang dengan agenda pembacaan 16 Putusan di
Ruang Sidang DKPP,
Jakarta, Rabu (29/8). Sidang
dipimpin oleh ketua
majelis Dr Harjono, bersama anggota Prof Teguh Prasetyo, Prof.
Muhammad, Dr. Alfitra
Salam, dan
Dr. Ida Budhiati.Â
Â
“Menjatuhkan
sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Irham Habibi Harahap sebagai Anggota
Panwas Kabupaten Padang Lawas Pilgub Sumatera Utara Tahun 2018 dan Tidak
Memenuhi Syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Periode
2018-2023 terhitung sejak dibacakannya Putusan ini†kata ketua majelis Harjono
saat membaca amar putusan perkara nomor 133/DKPP-PKE-VII/2018.
Selanjutnya
sanksi pemberhentian tetap juga dijatuhkan kepada sejumlah penyelenggara Pemilu
di Kota Cirebon. Mereka adalah Suhartoni, Ani, Budiman Siswanto, Jajuli Rahmat,
dan Nurjaman. Anggota KIP Kab. Nagan Raya Said Mudhar,
Anggota Panwas Kab. Nagan Raya Jufrizal, Anggota PPK
Kec. Daul Makmur Kab. Nagan Raya Sukimin, dan Ketua Panwascam Blanakan Kab.
Subang Dayim Dian Heriyanto juga dikenakan sanksi pemberhentian tetap.
Dalam
sidang pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 13:30 WIB, DKPP
juga menjatuhkan sanksi terhadap Muhammad
Fahruddin berupa pemberhentian dari jabatan sebagai Ketua Panwas Ogan Komering Ilir. Ia juga sekaligus
mendapatkan sanksi berupa sanksi peringatan keras. Vonis peringatan keras juga
dijatuhkan kepada Ketua KPU dan Panwas Kota Cirebon.
Lebih lanjut, Â sanksi Peringatan berupa teguran tertulis
dijatuhkan kepada sembilan belas penyelenggara pemilu.
Sementara terhadap 37 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode
etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya.
Ketua DKPP Harjono pada awal pembacaan putusan
menyampaikan bahwa
putusan yang dibacakan dalam sidang DKPP diharapkan dapat menjadi pembelajaran
bagi penyelenggara Pemilu.
“Putusan yang dibacakan pada sidang hari ini diharapkan bisa dijadikan
pelajaran bagi penyelenggara Pemilu yang lain sehingga tidak terulang kesalahan
yang sama,†ingatnya. (Prasetya Agung N)