Bandung,
DKPP – Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Harjono, Teguh
Prasetyo, dan Fritz Edward Siregar, hadir dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Evaluasi
Penanganan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Pemilu pada Pilkada Jawa Barat tahun
2018 yang digelar di Mason Pine Hotel Bandung, Rabu (29/8).
Saat
didaulat menyampaikan sambutan dan pengarahan, Harjono menyampaikan bahwa
Bawaslu beserta jajarannya sebagai pengawal demokrasi memiliki tanggung jawab
yang besar untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Kata
“mengawal demokrasi” menimbulkan konsekuensi dalam artian bahwa
Bawaslu harus lebih paham jalannya daripada yang dikawal. Dan, kata ini sangat
tepat sekali, bahwa demokrasi memang masih perlu dikawal.
“Demokrasi
di Indonesia masih harus dikawal sebab persoalan-persoalan demokrasi tidak
hanya soal menang dan kalah, tetapi melibatkan proses-proses yang bermartabat,
harus ada kata jurdil,” tutur Harjono.
Jurdil,
lanjut dia, adalah tugas utama pengawal pemilu disamping asas-asas yang
langsung, umum, bebas, dan rahasia. Menurut dia, bahwa mengawal demokrasi
yang berdasarkan pada undang-undang dasar,
maka pelaksanaannya dilakukan dengan memberikan hak kepada warga negara untuk
memilih dalam pemilu, dan harus ada relawan-relawan yang diwujudkan melalui
jajaran Penyelenggara Pemilu yang harus diisi oleh orang-orang independen.
Jadi, jika tidak ada relawan maka tidak akan ada anggota legislatif, presiden,
gubernur, dan bupati. Dapat dibayangkan
jika tidak ada penyelenggara pemilu yang mau mengorbankan hak-hak pribadinya
yang tidak boleh dinyatakan.
“Satu
hal yang harus dipahami adalah Anda punya hak, tapi hak itu harus disimpan di
hati saja, tidak usah mengajak orang lain untuk memberikan keberpihakan.
Disitulah hak pribadi yang harus ditahan, bagaimana berlaku independen,”
ungkap dia.
Ditambahkan
Harjono bahwa penyelenggaraan pemilu dikatakan baik jika para peserta/kontestan
jujur, yang dijamin dengan proses yang jujur, dan dilaksanakan oleh
penyelenggara yang jujur. Persoalan mendasar bahwa penyelenggara pemilu
memiliki kewenangan yang sangat menentukan terhadap hasil-hasil pemilu.
Penyelenggara harus dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Imbauan
dari setiap profesi adalah kredibilitas agar dapat dipercaya, sebab pemilu
adalah taruhannya kepercayaan. Oleh karena itu, mengawal demokrasi
dimanifestasikan dengan menjaga diri sendiri untuk melakukan tugas dengan
sebaik-baiknya, dan kode etik bertujuan untuk tetap mendapatkan
kepercayaan,” pungkas dia. (Nur Khotimah / Humas DKPP)