Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 30-PKE-DKPP/IX/2022 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, pada Senin (3/10/2022) pukul 09.30 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Junaidi S yang memberi kuasa kepada Riki Yuniagara dan Ary Ilham Mullah. Nama-nama tersebut mengadukan Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, yaitu Surya Diansyah.
Dalam pokok aduan, Pengadu menduga Teradu memiliki rangkap jabatan sebagai pendiri dan pengurus di Yayasan Darul Makmur Alhafiz sejak tahun 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang dipimpin oleh Ketua dan seluruh Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Artinya, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui akun Facebook DKPP dan Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas]