Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan masukan terkait empat rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.
Empat PKPU tersebut yakni terkait Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pilkada, Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPRD.
“DKPP mendukung dan mengapresiasi empat rancangan PKPU agar memberikan kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat luas demi terciptanya pemilu yang demokratis,” ungkap Ketua DKPP, Heddy Lugito, di Ruang Rapat Komisi II (K.III) DPR RI, Jakarta, pada Senin (3/10/2022).
Meski demikian, DKPP menekankan dua hal terkait teknis peraturan dan pelaksanaan peraturan. Teknis peraturan meliputi pernyataan bukan pengurus partai politik dan presentase editing foto untuk pencalonan peserta pemilu Anggota DPD.
DKPP juga menyoroti tingkat kepatuhan dan kedisiplinan penyelenggara tingkat bawah (ad hoc), terutama dalam pemuktahiran data pemilih. Menurut Heddy hal itu disebabkan keengganan atau kekurangan pemahaman terhadap tugas dan wewenang.
“Kemudian tingkat kepatuhan dan kedisiplinan penyelenggara tingkat bawah (ad hoc) melaksanakan tugas dan wewenangnya secara bertanggungjawab terutama dalam pemuktahiran data pemilih,” tegasnya.
Turut hadir dalam RDP kali ini yaitu Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Sekretaris DKPP, Yudia Ramli. (Humas DKPP)