Tidak Punya KTP Setempat, Tiga Anggota KPU Manokwari Selatan Diberhentikan Sementara
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap tiga anggota KPU Manokwari Selatan, Papua Barat. Ketiganya terbukti tidak memiliki kartu tanda penduduk setempat. Dalam pertimbangan majelis yang dibacakan oleh Saut H Sirait menerangkan, Abraham Ramandey, Francis Edward Makabory, Korinus Basna yang juga sebagai Teradu, mengakui menggunakan kartu tanda penduduk sementara dan surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh