Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap tiga anggota KPU Manokwari
Selatan, Papua Barat. Ketiganya terbukti tidak memiliki kartu tanda penduduk
setempat.
Dalam pertimbangan
majelis yang dibacakan oleh Saut H Sirait menerangkan, Abraham
Ramandey, Francis Edward Makabory, Korinus Basna yang juga
sebagai Teradu, mengakui menggunakan kartu tanda penduduk sementara dan
surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten
Manokwari Selatan dan Kabupaten Manokwari. Para Teradu menggunakannya dalam
mengikuti seleksi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan.
“Selama masa seleksi
anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan terjadi beberapa kali demonstrasi dari
masyarakat di kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan dikarenakan
dalam seleksi Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan yang lolos sebagian bukan
berasal dari masyarakat Kabupaten Manokwari Selatan,†katanya dalam sidang
dengan agenda pembacaan 10 putusan, Rabu (4/5) pukul 09.00 WIB.
Terkait
identitas kependudukan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu terbukti secara faktual bukan merupakan
penduduk, tetapi secara formal memiliki Surat Keterangan Penduduk Sementara
Kabupaten Manokwari Selatan pada saat proses seleksi calon Anggota KPU. Secara
hukum hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Perundangan yaitu Pasal 11 huruf g
Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2015. Namun kewenangan untuk menetapkan lolos tidaknya persyaratan
untuk mengikuti seleksi adalah panitia seleksi dan KPU Provinsi dalam penentuan
akhir. Berdasarkan keterangan KPU Provinsi Papua Barat masa transisi pemekaran
Kabupaten Manokwari Selatan belum berjalan sebagaimana mestinya. Dalam
persidangan terungkap bahwa Para Teradu hingga saat persidangan masih tetap
memegang KTP Kabupaten Manokwari dan masih tinggal di Kabupaten Manokwari.
“DKPP
menjatuhkan
sanksi berupa pemberhentian sementara kepada Teradu I,II, dan IIIatas nama Abraham Ramandey
selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Francis
Edward Makabory dan Korinus Basna masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten
Manokwari Selatan paling lama 2 (dua) bulan sampai para Teradu memiliki KTP Kabupaten Manokwari
Selatan dan tinggal di wilayah Kabupaten Manokwari Selatan,†tutup Saut.
Ketua
majelis Jimly Asshiddiqie, anggota majelis: Saut H Sirait, Nur Hidayat Sardini,
Ida Budhiati, dan Anna Erliyana. Sidang dibacakan di Ruang Sidang
DKPP, Jakarta dan melalui video conference.
Pada
kesempatan yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap
terhadap satu orang anggota KPU Manado, dan dua anggota KPU Mimika, Papua. DKPP
juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan terhadap 33 penyelenggara Pemilu dan
merehabilitasi nama baik 21 penyelenggara Pemilu yang terbukti tidak melanggar
kode etik. [Teten Jamaludin]