Jakarta, DKPP – Pemerintah bersama penyelenggara Pemilu mengadakan rapat dalam
rangka pembahasan mengenai pelaksanaan Pilkada pada tiga daerah yang berstatus
otonomi khusus (otsus). Poin utama yang menjadi pokok bahasan rapat, Selasa (19/04), antara lain mengenai sinkronisasi bentuk
peraturan pelaksanaan yang lebih tepat untuk mengatur penyelenggaraan pilkada
di daerah otsus serta perlunya sinkronisasi dan pengaturan lebih lanjut atas
penyelenggaraan pilkada yang bersifat khusus dalam Undang-Undang Otonomi Khusus
Provinsi Aceh, DKI Jakarta dan Papua Barat, dikaitkan dengan penyelenggaraan
pilkada yang bersifat umum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pilkada.
“Ada 101 daerah yang mengikuti Pilkada 2017
nanti dan terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Termasuk tiga daerah otonomi khusus
tersebut dan daerah otonomi baru di Provinsi Sulawesi Tenggara,†jelas Ketua KPU Husni
Kamil Manik pada saat membuka rapat.
Menurut Ketua KPU, untuk saat ini sudah ada sepuluh paket peraturan
KPU (PKPU). Terkait dengan adanya daerah otonomi khusus yang mengikuti Pilkada
2017, maka KPU merencanakan akan ada satu paket PKPU lagi menyangkut tiga
daerah khusus tersebut. Seperti contohnya persyaratan khusus dalam pemilihan
kepala daerah untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Provinsi Papua Barat yang
tidak tercantum pada UU No. 8 Tahun 2015.
“Misalnya persyaratan khusus di Provinsi Papua Barat yang
mensyaratkan seorang calon gubernur dan wakil gubenur harus orang asli Papua.
Padahal ini tidak tercantum pada UU Nomor 8 tahun 2015,†katanya.
Contoh lainnya ialah persyaratan khusus bagi calon kepala daerah di
Provinsi Aceh. Pada provinsi paling barat Indonesia itu, terdapat persyaratan
khusus yang mewajibkan calon kepala daerah dan wakilnya harus bisa membaca
Al-Quran dan persyaratan tersebut tercantum di Undang-Undang Pemda Aceh namun
tidak tertulis pada UU No. 8 Tahun 2015. Disamping itu di Aceh juga terdapat
partai lokal yang tidak dikenal pada UU Pilkada.
Menanggapi usulan KPU tersebut, Pimpinan Bawaslu RI Daniel Zuchron
menjelaskan sudah seharusnya Peraturan KPU memberikan detail pelaksanaan teknis
Pilkada dengan jelas. Karena pada draft usulan yang telah diterima, dirinya
melihat ada frasa “pemilu yang baikâ€. Sehingga KPU harus secara gamblang
menjelaskan terminologi “pemilu yang baik†secara clear baik peraturan maupun redaksional agar kedepannya dapat
terhindar dari kesalahpahaman dan juga pelanggaran kode etik.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DKPP Saut H. Sirait yang
secara spesifik menyoroti mengenai usulan PKPU daerah otsus. “Aceh dan Papua
harus dibuatkan peraturan dengan bobot yang sama dan sesuai dengan nilai-nilai
budaya setempat. Apalagi pada Perdasus Aceh, belum tercantum peraturan harus
‘asli aceh’ seperti Papua†terang Saut.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Gedung KPU dipimpin
langsung Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Hadir pula dalam rapat tersebut Ida
Budhiati, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Arief Budiman, dan Sekjen KPU
Arief Rahman Hakim, Nelson Simanjuntak dan Daniel Zuchron (Bawaslu), serta Saut
H. Sirait (DKPP). Selain itu turut hadir Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri
Sumarsono, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek, Dirjen
Perundangan-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, Pejabat dari
Kemenkopolhukam serta jajaran pejabat di lingkungan Sekretariat KPU. [Prasetya Agung N]