Jakarta, DKPP- Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan ketetapan terhadap perkara Nomor 135/DKPP-PKE-VI/2017
dengan Teradu Sukahati selaku ketua Panwas Kab Karo. Pemeriksaan terhadap
Sukahati tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan ketua majelis sidang
Dr Harjono dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (11/1) yang berlangsung di
ruang sidang DKPP, Jl MH Thamrin 14 Jakpus.
“Pengaduan Pengadu
demi hukum tidak
dapat dilanjutkan prosesnya karena
tidak lagi memenuhi syarat sebagai
perkara pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu,†kata Dr Harjono yang membacakan ketetapan.
“Demikian diputuskan
dalam rapat pleno
oleh lima anggota DKPP, yakni Dr. Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof.
Muhammad,
Prof. Teguh
Prasetyo, Dr. Alfitra Salamm, dan Ida Budhiati.
masing-masing sebagai anggota, pada hari Jumat 15 Desember 2017, dan dibacakan
dalam sidang kode
etik terbuka untuk
umum pada hari ini, Kamis 11 Januari 2018 oleh Dr.
Harjono, selaku
Ketua merangkap anggota, Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Dr.
Alfitra
Salamm dan Ida Budhiati masing-masing sebagai anggota, dengan dihadiri
oleh Pengadu,†pungkasnya. [Irmawanti]