*** Dua Penyelenggara Pemilu Diberhentikan
Jakarta, DKPP – Dari
63 total Teradu dari 13 perkara yang diputus, sebanyak 11 Teradu mendapatkan
sanksi peringatan keras. Penjatuhan sanksi tersebut disampaikan dalam sidang
dengan agenda pembacaan Putusan, di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo,
Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm.
Sebelas Teradu tersebut adalah Adam Arisoi, Tarwinto, Beatrix Wannane,
dan Sombuk Musa Yosep masing-masing selaku ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua; Renilda Jozelino Toroby, Pieter Silas Wally, Manuel
Masadit, Fred H. Sorontou, anggota KPU Kabupaten Jayapura; Jhon
Saman, kasubbag Teknis KPU Kabupaten Jayapura; dan Trida
Asmuruf, staf KPU Kabupaten Jayapura. Sementara Izak Randi Hikoyabi
mendapat sanksi lain berupa peringatan keras terakhir. Sanksi lain juga jatuh
pada Ketua KPU Kabupaten Jayapura Lidia Maria Mokai.
“DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari
jabatan Ketua KPU Kabupaten Jayapura kepada Teradu I Lidia Maria Mokai
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,†kata Harjono saat membacakan amar
Putusan.
Sementara
yang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap adalah Puji Rustanto, anggota KPU
Kabupaten Sorong, dan Jabal Samallo, anggota Panwas Kabupaten Seram Bagian
Barat. Penyelenggara Pemilu yang mendapatkan sanksi peringatan Ketua dan Anggota KIP Aceh H. Ridwan
Hadi, Robby Syah Putra, Fauziah, Junaidi, Muhammad, dan Hendra Fauzi; dan Hadi Margo Sambodo, Lily Yunis,
Novli Bernando Thyssen, masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas
Surabaya.
Ada pun
penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama
baiknya. Ada sebanyak 33 Teradu, mereka adalah Muklir, ketua Bawaslu Provinsi
Aceh; Asep Saepudin, anggota Panwaslu Kabupaten Lebak; Abdul Azis, anggota
Panwaslu Kabupaten Bangkalan.
Teradu lain
yang mendapatkan rehabilitasi adalah penyelenggara pemilu dari Kabupaten
Jayapura. Mereka adalahAgustinus Wahey selaku Ketua PPD Distrik Sentani Timur,
Albertho Sepnat Banundi selaku Ketua PPD Distrik Sentani Barat, Simson Yaru
selaku Ketua PPD Distrik Kemtuk, Ruben Irem selaku Ketua PPD Distrik Kemtuk
Gresi, Hendrik Trapen selaku Ketua PPD Distrik Gresi Selatan, Arman Wabiser
selaku Ketua PPD Distrik Nimboran, Daniel Mebri selaku Ketua PPD Distrik
Nimbokrang, Darius Albert Karafir selaku Ketua PPD Distrik Demta, Adolof Fanggi
selaku Ketua PPD Distrik Yapsi, Moses Lory Dasra selaku Ketua PPD Distrik
Kaureh.
Naftaly
Kwarje selaku Ketua PPD Distrik Airu, Zeth O. Yarisetouw selaku Ketua Panwaslih
Distrik Yokari, Alex Tecuari selaku Ketua Panwaslih Distrik Nimboran, Rikhy
Puhiri selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani Timur, Mesak Waicang selaku Ketua
Panwaslih Distrik Namblong, Yunus Sawa selaku Ketua Panwaslih Distrik
Nimbokrang, Aneke Yuliana Yewi selaku Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk, Yelly F.
Felle selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani.
Nur Kreuta
selaku Ketua Panwaslih Distrik Waibu, Permenas Ters selaku Ketua Panwaslih
Distrik Unurum Guay, Dorsila Okoseray selaku Ketua Panwaslih Distrik Raveni
Rara, Robert Max Wally selaku Ketua Panwaslih Distrik Ebungfauw, Zakarias Pasik
selaku Ketua Panwaslih Distrik Airu, Orgenes Wouw selaku Ketua Panwaslih
Distrik Gresi Selatan, Supriyadi selaku Ketua Panwaslih Distrik Sentani Barat,
Yan Pieter Tegay selaku Ketua Panwaslih Distrik Kemtuk Gresi, Saul Kosay selaku
Ketua Panwaslih Distrik Demta.
DKPP pun
merehabilitasi nama baik ketua dan anggota Panwas Kabupaten
Simalungun. “Teradu I Bobbi Dewantara Purba, S.T., Teradu II
Mhd. Choir Nazlan Nasution, M.Pd., dan Teradu III
Michael Richard Siahaan, S.H. masing-masing selaku Ketua merangkap Anggota dan
Anggota Panwaslu Kabupaten Simalungun,†kata Ketua majelis Harjono.
Perkara
terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI dan Panwas Kabupaten Karo, DKPP membacakan
dua Ketetapan. Ketetapan pertama, terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI, karena
Pengadu, Bertholomeus
George Da Silva, mencabut
pengaduannya. Sementara terkait Panwas Kabupaten Karo, Teradunya meninggal
dunia. “Teradu Sukahati selaku Ketua Panwas Kabupaten Karo telah
meninggal dunia, sehingga sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu terhadap Teradu tidak dapat diteruskan,†pungkas Harjono.
[Teten Jamaludin]