Jakarta, DKPP– Dewan Kehormata Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini, Rabu (2/10) menggelar sidang kedua atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Pati, Jawa Tengah. Sidang digelar pukul 17.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu lantai 5, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat.
Dalam sidang kali ini, para Pengadu Radian Syam dan Donny Tri Istiqomah memperkarakan mengenai surat pengunduran diri dari Sunarwi, Iryanto Budi dan Mudassir yang dinilai tidak tepat karena ketiganya diberhentikan bukan mengundurkan diri.
“Mengundurkan diri dan diberhentikan merupakan dua fakta hukum yang berbeda. Status ketiga orang tersebut harusnya diberhentikan , tetapi Teradu menerimanya pengunduran diri,” tegas Donny dalam persidangan sore tadi.
Menanggapi hal tersebut, pihak Teradu mengungkapkan bahwa pihaknya menerima SK pemberhentian sekaligus surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD.
“Bahwa yang diserahkan di KPU itu bukan surat pengunduran diri dari Parpol tetapi SK pemecatan. Kedua SK pemecatan itu disertai dengan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD, bukan pengunduran diri dari partai,” jawab Teradu.
“Kami punya bukti di BB5, semula ada tulisan pengunduran diri tapi kami coret dan diparaf, karena kami menghormati putusan DPP PDI-P,” tambahnya.
Selain dihadiri oleh Pengadu dan Teradu, sidang kali ini juga dihadiri oleh Panwaslu Kab Pati yang berkapasitas sebagai pihak Terkait, hadir pula beberapa pengurus DPP PDI-P.
Dalam keterangannya dipersidangan, pihak Panwaslu Kab Pati mengaku telah memberikan himbauan kepada KPU Kab Pati agar dapat bertindak cermat sesuai PKPU.
Sidang yang digelar hingga pukul 18.30 WIB ini dipimpin oleh Panel Majelis Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Anna Erliyana. (sdr)