Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk dua perkara di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Senin (5/8/2019). Dua perkara bernomor 188-PKE-DKPP/VII/2019 dan 190-PKE-DKPP/VII/2019.
Perkara 188-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Jakson Andre W. Kumaat yang memberikan kuasa khusus kepada Victor Novriel Prestasiliano Kumajas. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Manado, yaitu Sunday Daud Apeles Rompas, Jusuf Johanes Wowor, dan Ismail Harun.
Ketua dan Anggota KPU Kota Manado ini diadukan karena diduga melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat 2 huruf b dan d, Pasal 3 huruf a,c,f, dan g serta Pasal 7 Ayat 1 di mana Para Teradu secara bersama-sama harus bertanggungjawab atas keluarnya Berita Acara Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019 Tentang Kronologis Kejadian Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke Komisi Pemilihan Umum Kota Manado tertanggal 06 Mei 2019.
Sedangkan perkara 190-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dari Fraksi PAN yakni Marsaoleh dan Samsudin Dama yang memberikan kuasa khusus kepada Hendro Christian Silow. Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,yaitu Jamal Rahman, Ad’chilny Abukasim, Abdul Kader Bachmid, Deevita Pandey, dan Terry F. South serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,yaitu Harmoko Mando, Haryanto, dan Susanto Mamonto.
Dalam pokok aduannya, dua Pengadu menyebut Teradu I sd Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak tertib hingga mengakibatkan tercecer/hilangnya C.7 (daftar hadir) pada saat pelaksanaan Pemilihan umum.
Para Pengadu juga tidak tertib administrasi, tidak tunduk pada aturan, serta melakukan pembangkangan terhadap undang-undang di mana KPU Kabupaten Bolaang Mongondouw Timur menerbitkan 2 (dua) surat yakni Nomor 107/PY.01.1.-SD/7110/Kab/VI/2019 tanggal 15 Juni 2019 Perihal Tindaklanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, dan Nomor 109/PY.01.1-SD/7110/Kab/VI/2019 tanggal 16 Juni 2019 Perihal Pembatalan Kegiatan Perbaikan Administrasi Pemilu 2019 Dalam rangka Tindak Lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, padahal Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara bersifat mengikat bagi Teradu yakni KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Sementara itu, Teradu VI sd Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak cermat dan teliti dalam menjalankan tugas, wewenang dan fungsinya, sehingga saat Sidang Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara, di mana para Teradu selaku pihak terkait dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan tidak memuat halaman dan keterangan halaman, serta nomor surat pada setiap surat yang disusun dalam satu kesatuan pada laporan hasil pemeriksaan yang mengakibatkatkan terjadinya mal-administrasi.
Rencananya, sidang dari dua perkara di atas akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Jalan Raya Manado Tomohon, Kelurahan Winangun 1 Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara.
Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang dimulai.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [Rilis Humas DKPP]