Manado, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan pelanggaran kode penyelenggara Pemilu perkara nomor 188-PKE-DKPP/VII/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Senin (5/8/2019) pukul 09.00 WITA.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Manado, yaitu Sunday Daud Apeles Rompas, Jusuf Johanes Wowor, dan Ismail Harun. Ketiganya diadukan oleh Jakson Andre W. Kumaat yang memberikan kuasa khusus kepada Victor Novriel Prestasiliano Kumajas.
Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu dan jawaban Teradu. Dalam pokok aduannya, para Teradu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena diduga melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b dan d, Pasal 3 huruf a,c,f dan g serta Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, di mana Para Teradu secara bersama-sama harus bertanggungjawab atas keluarnya Berita Acara Nomor 101/PL.02.6-BA/7171/KPU-Kot/V/2019 Tentang Kronologis Kejadian Pemindahan Tempat Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Tuminting ke KPU Kota Manado tanggal 6 Mei 2019.
Pengadu dan kuasa khususnya absen dari sidang meskipun telah dipanggil secara laik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Namun, majelis sidang memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap para Teradu, Pihak Terkait dan Saksi yang dihadirkan para Teradu.
Ketua KPU Kota Manado, Sunday Daud Apeles Rompas sebagai Teradu I membantah seluruh dalil aduan serta bukti-bukti Pengadu dalam persidangan. Ketika ditanya alasan pemindahan lokasi rapat pleno Rekapitulasi perolehan suara untuk Kecamatan Tuminting ke kantor KPU Kota Manado, Sunday menjelaskan bahwa hal ini dilaksanakan didasari atas kondisi pleno sebelumnya yang berlangsung pada 21 April hingga 5 Mei 2019 di kantor Kecamatan Tuminting.
“Sarat akan interupsi, debat yang berkepanjangan antara peserta rapat pleno, serta adanya penghitungan suara ulang, Yang Mulia,” jelas Sunday kepada majelis.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pihak yang menandatangani Berita Acara DA1 adalah PPK Tuminting.
Anggota KPU Kota Manado, Ismail Harun yang menjadi Teradu III menambahkan, pemindahan lokasi ini juga dilakukan setelah mencermati surat permohonan dari PPK Tuminting Nomor 18/PPK/TMTG/2019 yang bertanggal 6 Mei 2019.
Setelah mendengarkan keterangan dari Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, majelis pun menutup sidang dan meminta mereka waktu tiga hari untuk melengkapi kesimpulan.
Hadir sebagai pihak Terkait, Abdul Gafur Subaer dan Moch. Syahrul selalu Anggota KPU Kota Manado. Disamping itu, para Teradu juga menghadirkan dua orang mantan PPK Tuminting sebagai saksi untuk memperkuat bantahannya terhadap dalil pengaduan Pengadu yakni Eko Rizki Zakaria dan Yunita D. Ustira.
Sidang pemeriksaan ini dipimpin Dr. Harjono, S.H.,M.CL bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara sebagai anggota majelis, yaitu Samsul Rizal A. Musa (unsur masyarakat), Meidy Tinangon (unsur KPU), dan Erwyn Malonda (unsur Bawaslu). [columbus]