Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 13-PKE-DKPP/I/2020 pada Senin (18/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 02-P/L-DKPP/I/2020 ini diadukan oleh Simson Dan Mom, Yomer Balinal, Bis Lokbere, dan Elinus Balinol Mom yang kemudian disebut Teradu I – IV. Memberikan kuasa kepada Muh. Salman Darwis, Slamet Santoso, dan Efriza.
Pengadu mengadukan Nus Wakerna, Jakson Hagabal, Penehas Kogoya, dan Aniyus Tabuni (Anggota KPU Kabupaten Puncak) masing-masing sebagai Teradu I – IV. Kemudian Hengky M. Tinal, Munir Murib, dan Yuben Tabuni (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak) masing-masing sebagai Teradu V – VII.
Pengadu mendalilkan Teradu I – IV diduga tidak merujuk prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menempatkan TPS serta Teradu V – VII diduga lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan kepada KPU Kabupaten Puncak.
Teradu I – IV diduga melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Teradu III (Penehas Kogoya) diduga masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara.
Dalil adauan selanjutnya, Teradu I – IV sengaja mengubah hasil perolehan suara Pengadu III (Bis Lokbere) dari PKS dan menetapkan caleg terpilih lain di dalam surat Keputusan Nomor 157/Kpts/KPU-PUNCAK/VIII/2019.
Dalil aduan terakhir, Teradu V – VII diduga melakukan pelantikan dan bimbingan teknis untuk Panitia Tempat Pemungutan Suara tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]