Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 32-PKE-DKPP/III/2020, Sabtu (16/5/2020) pukul 09.00 WIB.
Pengadu perkara dengan nomor pengaduan 30-P/L-DKPP/III/2020 ini adalah Serius Halu melalui kuasa khususnya Suaizisima Duha, sedangkan Teradunya adalah Pilipus Famazokhi Sarumaha, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Saat diminta untuk menyampaikan pokok aduannya, Pengadu pada intinya mendalilkan tiga hal. Pertama, Teradu tidak melakukan upaya untuk mempercepat pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2019 dalam rangka pemungutan dan penghitungan suara di 5 (lima) kecamatan yakni Toma, Sidua’ori, Mazino, Somambawa, dan Lolowau. (Sebagai informasi, dalam sidang Pengadu mencabut pokok aduan pertama-red)
Kedua, saat Bupati Nias Selatan mempertanyakan kepada Teradu pada tanggal 17 April 2019 terkait banyaknya Form Model C1 Hologram di gudang KPU Kabupaten Nias Selatan, Teradu menjawab,”Bupati Nias Selatan tidak memiliki wewenang untuk mengecek persiapan pendistribusian logistik,” Pengadu mengulangi ucapan Teradu.
Ketiga, masih pada tanggal 17 April 2019, Teradu memobilisasi, dan mengancam masyarakat yang telah datang ke TPS Kelurahan Pasar Telukdalam untuk memilih caleg tertentu. Bahkan Teradu sempat memukul seorang pemilih.
Di hadapan majelis, Teradu membantah semua dalil yang disangkakan Pengadu. Terhadap dalil aduan kedua, Teradu menjawab, “Tanggal 18 April 2019 jam delapan malam, saya melibat Bapak Hilarius Duha (Bupati Nias Selatan-red) melakukan inspeksi ke gudang KPU. Kedatangan yang bersangkutan dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak Bawaslu Nias Selatan, pihak keamanan, dan KPU Nias Selatan,”.
“Kemudian saya menyusul dan memasuki gudang KPU Nias Selatan di lantai 2. Saya melihat dia sedang memegang kertas dokumen dan mengarahkan dua pekerja gudang untuk memindahkan dokumen-dokumen KPU tersebut untuk dipindahkan ke tempat lain dengan disaksikan oleh dua anggota KPU Nias Selatan yang tertunduk tanpa melakukan pencegahan,” jelasnya.
Terkait hal ini, Teradu menjelaskan kepada majelis bahwa dirinya langsung langsung melakukan langkah pencegahan adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan meminta Hilarius Duha (Bupati Nias Selatan) untuk tidak mengurusi dan mengerjakan dokumen-dokumen tersebut, karena hal itu merupakan tanggungjawab KPU Nias selatan.
“Namun, Pak Bupati mengelak dan menyatakan bahwa dirinya diminta membantu KPU Nias Selatan untuk mengerjakan logistik tersebut. Tetapi ketika saya konfirmasi langsung pernyataan tersebut kepada dua anggota KPU Nias Selatan pada saat itu, mereka tidak dapat memberikan jawaban,” katanya lagi.
Menurut Teradu, Hilarius Duha sebagai Bupati Nias Selatan yang tidak memiliki wewenang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan dalam mengerjakan logistik pemilu atau melakukan tindakan inspeksi secara mendadak, karena Peran Pemerintah Dan Pemerintah Daerah dalam pemilu telah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 BAB XV, Pasal 434.
Untuk menguatkan keterangannya, Teradu menghadirkan saksi staf Bagian Humas Bawaslu Nias Selatan yakni Junianus.
“Pada saat saya berada di lokasi, kami sekitar lima orang bersama ketua Bawaslu melakukan pengawasan melekat di gudang logistik KPU. Yang diutus ketua untuk melakukan monitoring di sekitar gudang logistik itu ada tiga orang staf, saya Bang Soga dengan Bang Freddy. Jadi kami tugas itu monitoring. Kami jalan ke sana kemari,” kata Junianus.
“Kemudian, pada saat saya melakukan monitoring saya terkejut melihat mobil Bupati Nias Selatan masuk, parkir di depan gudang logistik. Lalu, beliau turun dari mobil dan langsung naik ke lantai dua. Tidak ada istilahnya pemberitahuan tapi langsung saja naik ke lantai dua, kemudian yang mulia, pada saat saya mau ke lantai 2 saya dicegah oleh Kasubbag Umum KPU Ibu Harefa,” katanya lagi.
“Saya bertanya dalam hati kenapa saya seorang pengawas tidak boleh mengetahui apa yang terjadi di gudang logistik? kemudian saya mencoba menerobos masuk yang mulia. Sesampainya di atas di lantai 2, saya melihat ada Bupati sedang mengatur-atur C1. Lalu saya turun dan menyampaikan kepada ketua Bawaslu, mengonfirmasi bahwa di atas ada Pak Bupati,” lanjut Saksi Teradu.
Terkait pokok aduan kedua, Pengadu juga menghadirkan Saksi yakni Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha. Menurut Saksi, Nias Selatan pada saat-saat sebelumnya termasuk zona merah di dalam hal pileg dan pilkada. Setelah dirinya menjadi Bupati Nias Selatan 2016, sebagai seorang bupati mempunyai niat bagaimana daerahnya tidak menjadi zona merah.
“Saya sebagai kepala daerah ikut bertanggung jawab dalam arti bagaimana penyelenggaraan pileg dan pilpres pada saat itu bisa berjalan dengan baik. Semua masyarakat pasti mengadunya ke bupati apalagi soal keterlambatan pendistribusian kotak suara atau kertas suara. Saya bantu mengecek ke KPU, karena katanya belum didistribusikan,” kata Saksi Hilarius Duha.
“Pada saat saya datang, saya tentu berkonsultasi dulu kepada komisioner KPU. Mengapa saya bantu? saya mau mengatakan kepada mereka terkait adanya informasi di Dapil 1 sendiri bahwa C1 hologram belum masuk dalam kotak. Mengapa C1 belum masuk dalam kotak? masih ada di luar sedangkan kontak sudah dikirim?” tanyanya.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Prof. Teguh Prasetyo bersama anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara yakni Mulia Banurea (unsur KPU), Henry Simon Sitinjak (unsur Bawaslu), dan Iskandar Zulkarnain (Unsur Masyarakat).
Bantahan terakhir disampaikan Teradu terkait dalil aduan memobilisasi, mengancam masyarakat, dan memukul seorang pemilih. “Tuduhan ini merupakan tuduhan yang tidak benar dan terkesan mengada-ngada,” kata Teradu.
“Pengadu adalah salah satu caleg DPRD Kab. Nias Selatan dari Daerah Pemilihan Nias Selatan 6, yaitu di kepulauan Tello. Saya perkirakan tanggal 17 April 2019 Pengadu berada di Kepulauan Tello, sehingga dia tidak mengetahui dengan jelas kejadian yang dialami oleh saya dan tidak juga mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh saya pada saat hari pemungutan suara,” pungkasnya.
Hadir sebagai pihak Terkait, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pengadu menghadirkan dua orang saksi yakni Hilarius Duha (Bupati Nias Selatan) dan Gandi Yantto Duha. Teradu juga menghadirkan Saksi untuk menguatkan bantahannya. Saksi tersebut bernama Supriadi Maduwu dan Junianus. [Humas DKPP]