Palu – DKPP, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo, mendorong pemanfaatan arsip putusan DKPP sebagai bahan pembelajaran pendidikan etik di perguruan tinggi. Menurutnya, putusan DKPP tidak hanya menjadi dokumentasi kelembagaan, tetapi juga perlu dikaji di ruang kelas untuk menanamkan nilai-nilai etika dan integritas kepada generasi muda.
Hal tersebut disampaikan Ratna Dewi saat memberikan sambutan pembuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pendidikan Etik Pemilu di Universitas Tadulako (UNTAD), Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (27/10/2026).
“Kami mau arsip putusan DKPP tidak hanya berada di ruang arsip, tapi putusan DKPP bisa kita bahas bersama di ruang kelas pendidikan etik,” ujar Ratna yang juga merupakan alumni Universitas Tadulako tersebut.
Menurut Ratna, penyelenggaraan pemilu yang berintegritas tidak cukup hanya berpedoman pada ketentuan hukum dan prosedur, tetapi juga harus didukung oleh kejujuran, tanggung jawab, dan kesadaran moral setiap individu. Hukum memberikan batas kewenangan, sedangkan etika menjadi pedoman agar pelaksanaan kewenangan tetap memperhatikan kepatutan.
“Secanggih apa pun teknologi, yang menggerakkannya tetap manusia. Karena itu, integritas manusia menjadi hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, DKPP berperan menjaga integritas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik dan perilaku. Ratna menilai, arsip putusan DKPP dapat dimanfaatkan sebagai bahan kajian untuk memahami penerapan prinsip etik, menelaah pertimbangan dalam pengambilan keputusan, serta menjadi pembelajaran guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Untuk mewujudkan hal tersebut, DKPP mendorong kerja sama dengan perguruan tinggi, khususnya fakultas hukum, dalam mengintegrasikan pendidikan etik pemilu ke dalam proses pembelajaran. Pendidikan etik dapat dimasukkan ke dalam mata kuliah yang telah tersedia maupun dikembangkan sebagai mata kuliah tersendiri sesuai kebutuhan dan kebijakan masing-masing perguruan tinggi.
Melalui pembelajaran berbasis arsip putusan, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aturan hukum pemilu, tetapi juga mampu menerapkan nilai-nilai etika, kepatutan, dan integritas dalam kehidupan demokrasi. Pemahaman tersebut juga diharapkan mendorong partisipasi mahasiswa sebagai penyelenggara pemilu, termasuk pada tingkat ad hoc, dengan menjunjung tinggi kejujuran dan profesionalitas.
“Pendidikan ini kami peruntukkan kepada jenjang Strata I (S-1) dan Kami harap dengan Pendidikan Etik Pemilu melahirkan karakter yang berintegritas sejak dini,”ujarnya.
Ratna turut menekankan pentingnya memperluas pendidikan etik kepada masyarakat khususnya dikalangan mahasiswa agar tumbuh kesadaran menjadi pemilih yang jujur dan bertanggung jawab, sekaligus berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi.
Melalui FGD Pendidikan Etik Pemilu di UNTAD, DKPP berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat menjadi langkah berkelanjutan dalam membangun budaya etik di Indonesia.
Sekedar informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Anggota KPU Prov SulTeng, Anggota Bawaslu Prov SulTeng, Wakil Dekan II FH, Wakil Dekan III FH, Kepala Prodi S1, Ketua Bagian Hukum Perdata, Ketua Bagian HTN HAN, Kepala Bagian Umum, dan puluhan Mahasiswa FH UNTAD. [Humas DKPP]


