Jakarta, DKPP– Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mendorong penguatan kelembagaan DKPP melalui pembentukan Undang-Undang Pemilu yang baru, khususnya terkait kesetaraan kelembagaan, kemandirian kesekretariatan, serta peningkatan pelayanan pengaduan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Heddy saat memberikan pengantar dalam kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Masukan Penguatan Kelembagaan DKPP Menuju Pemilu yang Berintegritas di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Heddy menyambut baik rencana Komisi II DPR RI yang akan mulai membahas Undang-Undang Pemilu yang baru. Menurutnya, momentum tersebut menjadi kesempatan untuk memperkuat kedudukan dan kewenangan DKPP sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu.
“Kita sudah mendengar kabar baik dari Komisi II, pekan depan akan mulai membahas Undang-Undang Pemilu yang baru. Saya bilang undang-undang yang baru, bukan revisi dari undang-undang yang lama,” ungkap Heddy.
Salah satu isu utama yang menjadi perhatian DKPP adalah kesetaraan kelembagaan dengan KPU dan Bawaslu, termasuk kemandirian kesekretariatan DKPP yang saat ini masih berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Heddy berharap pembentukan Undang-Undang Pemilu yang baru dapat mengakomodasi kebutuhan tersebut sehingga DKPP memiliki dukungan kelembagaan dan kesekretariatan yang lebih mandiri dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kesetaraan dalam kesekretariatan yang selama ini kita masih numpang di Kementerian Dalam Negeri. Kami berharap nanti bisa dimandirikan, sehingga antara tiga penyelenggara pemilu ini setara,” tegasnya.
Selain kemandirian kelembagaan, Heddy juga menyoroti pentingnya mendekatkan pelayanan pengaduan kepada masyarakat, khususnya bagi pengadu yang berasal dari daerah dengan akses transportasi dan jarak yang jauh dari Jakarta.
Untuk menjawab persoalan tersebut, DKPP mengusulkan pembentukan kantor perwakilan regional yang dapat melayani pengaduan masyarakat berdasarkan wilayah.
“Kalau mengadu tidak harus ke Jakarta, jauh-jauh. Oleh karena itu kami ada pemikiran untuk membuat kantor-kantor perwakilan di daerah,” jelas Heddy.
Menurutnya, pembentukan kantor perwakilan tidak harus dilakukan di seluruh provinsi, melainkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan jumlah pengaduan di masing-masing wilayah.
Dalam kesempatan yang sama, Heddy mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia masih menjadi salah satu tantangan dalam penanganan pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dengan jumlah anggota DKPP yang terbatas, tingginya pengaduan dari berbagai daerah menjadi tantangan tersendiri. Terutama ketika sejumlah pihak yang telah menempuh proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), juga mengajukan pengaduan etik ke DKPP.
“Jumlah anggota DKPP yang cuma lima orang, selama ini jujur saja, kami kewalahan. Kami tidak punya waktu, kekurangan tenaga untuk memproses pengaduan dari berbagai daerah,” ujarnya.
Heddy menjelaskan bahwa proses penanganan pengaduan juga kerap terkendala kelengkapan persyaratan administrasi dari pengadu. Kondisi tersebut, ditambah keterbatasan tenaga dan sistem pendukung, berpengaruh terhadap kecepatan pelayanan pengaduan.
“Bukan tidak akomodatif, memang sumber daya manusia kami sangat kurang, juga sistem kami masih belum memadai, sehingga memperlambat penanganan pengaduan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Heddy berharap berbagai masukan yang dihimpun melalui konsultasi publik dapat menjadi bahan pertimbangan Komisi II DPR RI dalam merumuskan penguatan kelembagaan DKPP melalui Undang-Undang Pemilu yang baru.
Penguatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan kode etik, memperluas akses pelayanan pengaduan, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang semakin berintegritas. [Humas DKPP]


